Public Service

CARA Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Bisa Dipakai Untuk Berobat

Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan tidak aktif-BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami alasan mengapa status kepesertaan bisa menjadi non-aktif, hal ini agar tidak menjadi kendala jika pesertanya ingin mendapatkan layanan kesehatan atau berobat.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Program ini menawarkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. 

Namun, jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu atau mengalami kendala lain, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif.

Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami alasan mengapa status kepesertaan bisa menjadi non-aktif, hal ini agar tidak menjadi kendala jika pesertanya ingin mendapatkan layanan kesehatan atau berobat. 

Berikut penyebabnya: 

  1. Tunggakan Iuran: Tidak membayar iuran bulanan tepat waktu adalah penyebab utama status non-aktif.
  2. Berhenti dari Perusahaan yang Menanggung Iuran: Jika Anda keluar dari pekerjaan di mana perusahaan menanggung iuran BPJS, Anda harus mulai membayar sendiri.
  3. Usia 21 Tahun: Peserta yang masih tergantung pada orang tua akan non-aktif setelah mencapai usia 21 tahun dan harus mendaftar sebagai peserta mandiri.

Berapa Lama Status BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Berobat Setelah Didaftarkan? 

Berikut adalah beberapa metode untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh Aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan mengisi nomor kartu BPJS, kata sandi, dan kode captcha.
  • Masuk ke aplikasi, pilih menu “Peserta”, dan klik “Cek Kepesertaan”.
  • Pilih Segmen Peserta, lalu lanjutkan dengan memilih pembayaran autodebet melalui rekening bank Anda.
  • Setujui pendaftaran autodebet dan isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS dan rekening bank.
  • Lakukan pembayaran iuran yang tertunggak atau iuran bulan berjalan.
  • Setelah pembayaran berhasil, verifikasi kode yang dikirimkan melalui SMS.

Cek status BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah aktif kembali.

Cara Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Setiap Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Melalui WhatsApp (Layanan Pandawa)

Pandawa adalah layanan pengaktifan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  • Ketik “6” untuk memilih layanan Pandawa.
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota domisili sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  • Isi formulir online yang diberikan melalui tautan, dan pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu”.
  • Pilih kelas kepesertaan, dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  • Pastikan untuk mengecek apakah status BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih suka melakukan aktivasi secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

Hubungi BPJS Care Center di nomor 165 atau gunakan layanan Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengecek status kepesertaan.

Jika Anda peserta KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), kunjungi Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan surat keterangan reaktivasi.

Bawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS, dan Kartu Keluarga ke kantor BPJS Kesehatan.

Setelah semua proses selesai, kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.

Begini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp!

 Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI

Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah non-aktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

  • Hubungi BPJS Care Center 165 atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS.
  • Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang diajukan ke BPJS Kesehatan untuk proses reaktivasi.
  • Setelah reaktivasi, laporkan kembali ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif sangat mudah, baik melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan Anda dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia. (*)

-Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
-Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved