Pemdes dan Masyarakat Adat Kepayang Mempawah Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Tanah Ulayat

Hadir pula, Timanggong Desa Kepayang Mirsad, Ketua Koperasi Mitra Buana Sejahtera Rusdianto, dan puluhan perwakilan masyarakat adat.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang bersama Kepala Desa Marsianus dan para tokoh adat saat membacakan pernyataan sikap penolakan klaim tanah ulayat oleh pihak lain di Desa Kepayang Kecamatan Anjongan. Turut hadir Ketua DAD Mempawah Adrianus dan jajaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Desa Kepayang Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat bersama tokoh dan masyarakat adat menolak klaim salah satu pihak terkait status kepemilikan lahan yang menjadi tanah ulayat di Desa Kepayang, Sabtu 19 Oktober 2024.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kepayang Marsianus di kawasan tanah ulayat Desa Kepayang yang berbatasan dengan Kelurahan Anjungan Melancar.

Marsianus menegaskan, klaim tanah secara sepihak oleh pihak lain ini sebenarnya telah selesai dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

"Penyelesaian tersebut berlangsung di kepemimpinan Kepala Desa Kepayang sebelumnya. Karena telah selesai secara hukum di PN Mempawah, anehnya saat ini masalah status tanah ulayat Palasar Palaya' Adat Desa Kepayang kembali diangkat pihak lain," tegasnya.

Ia berharap permasalahan klaim lahan oleh pihak lain tersebut tidak dilayani oleh pihak berwenang manapun.

Baca juga: GM Business Tribun Pontianak Julia Lorrains Berikan Karikatur Foto Kepada Pj Bupati Mempawah

"Karenanya, pernyataan sikap ini akan segera kami tembuskan ke Bupati Mempawah, Polres Mempawah, BPN Mempawah, Camat Anjongan dan Kapolsek Anjongan," ungkap Marsianus.

Sebelum membacakan pernyataan sikap, Pemerintah Desa Kepayang menggelar rapat di kantor desa yang dihadiri Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah Adrianus, Koordinator Timanggong DAD Mempawah Martinus Iyong, serta Timanggong Kecamatan Anjongan Belam Deraup.

Hadir pula, Timanggong Desa Kepayang Mirsad, Ketua Koperasi Mitra Buana Sejahtera Rusdianto, dan puluhan perwakilan masyarakat adat.

Usai rapat dan menyetujui butir-butir pernyataan sikap terkait klaim pihak lain atas tanah ulayat mereka, Kepala Desa Kepayang Marsianus beserta para tokoh dan masyarakat adat langsung menuju titik tanah ulayat dimaksud.

Berikut enam poin pernyataan sikap tersebut, yakni sebagai berikut:

Adil ka Talino Bacuramin ka Saruga Basengat ka Jubata

Kami Masyarakat Adat Desa Kepayang Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah dengan ini menyatakan:

Pertama, keberatan atas klaim lahan yang dilakukan EP dkk di atas lahan/tanah ulayat Palasar Palaya' Adat Dayak Desa Kepayang yang sudah kami kuasai secara turun temurun.

Kedua, kami menegaskan bahwa lahan/tanah ulayat Palasar Palaya' Adat Desa Kepayang berada di wilayah Desa Kepayang dan bukan di Kelurahan Anjungan Melancar.

Ketiga, meminta kepada EP dkk tidak mengklaim atau mengakui lahan/tanah ulayat Palasar Palaya' Adat Dayak kami (Desa Kepayang).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved