Kalender 2025

Kalender 2025 Kapan Jadwal Bulan Ramadhan, Puasa dan Idul Fitri?

Catat setiap tanggal penting dalam Kalender 2025 yang lengkap jadwal Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tanggal Hari Raya Idul Fitri 2025-Penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ulasan Kalender 2025 yang merangkum lengkap hari libur dan jadwal Hari Raya Idul Fitri 2025 mengacu pada kalender islam global dan penyesuaian terhadap aturan terbaru dari pemerintah. 

Sehingga kita mengetahui setiap tanggal penting dalam Kalender 2025 yang lengkap jadwal Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, Kapan Jadwal Bulan Ramadhan, Puasa dan Idul Fitri

Penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

Sehingga untuk penentuan Jadwal Puasa Ramadhan Kalender 2025 belum bisa diketahui saat ini. 

Pada Kalender 2025 terdapat sejumlah hari libur yang sepanjang tahun.

Adapun Jumlah hari Libur Nasional pada tahun 2025 sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 10 hari.

Termasuk di dalamnya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan jatuh pada 31 Maret-1 April (Senin-Selasa).

Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kalender 2025: Klik Disini Link Download PDF SKB 3 Menteri 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Melansir laman resmi Setkab.go.id, penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Selanjutnya Menko PMK menerangkan, setelah ditetapkan SKB, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi sektor swasta dan untuk ASN akan disusun oleh Kementerian PAN RB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan Cuti Bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Sebagai informasi bahwa Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 14 Oktober 2024.

Kalender 2025 Daftar Hari Cuti Bersama dan Tanggal Merah, Bulan Berapa Tidak Ada Libur?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved