Berita Viral

Aturan Baru Transaksi QRIS Per 1 Desember 2024 Kini Berlaku Tarif Bebas Biaya untuk Usaha Mikro

Resmi berlaku aturan baru trasaksi menggunakan QRIS per 1 Desember 2024 kini berlalu bebas tarif bebas biaya untuk usaha mikro.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. Aturan Baru Transaksi QRIS Per 1 Desember 2024 Kini Berlaku Tarif Bebas Biaya untuk Usaha Mikro. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru trasaksi menggunakan QRIS per 1 Desember 2024 kini berlalu bebas tarif bebas biaya untuk usaha mikro.

Beleid ini resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).

Dimana BI memutuskan untuk meningkatkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi.

Atau merchant discount rate (MDR), khusus bagi pelaku usaha mikro.

Seperti yang disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo.

KIAMAT Uang Tunai! Penggunaan QRIS Makin Marak Viral Medsos

Dia mengatakan bahwa mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.

"Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," kata Perry, Rabu 16 Oktober 2024.

Terbaru Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan hal serupa.

Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran QRIS saat ini sudah menjadi andalan masyarakat dan berperan penting dalam mendukung daya beli.

Tingginya minat masyarakat terhadap QRIS tecermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dengan nilai transaksi mencapai 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.

"Dan ini sudah 163,6 persen dari target.

Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar," ujarnya.

Selain itu, nilai transaksi QRIS juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp 183,6 triliun, dengan jumlah merchant yang telah mencapai 34,2 juta.

"Oleh karena itu, kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarakat, khususnya untuk kelas menengah bawah," tutur Filianingsih.

Dengan peningkatan batas atas nilai transaksi bebas biaya MDR ini, BI percaya bahwa penghematan yang diperoleh pelaku usaha mikro dapat digunakan untuk meningkatkan belanja barang.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli

Dengan harapan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian.

"Jadi kita yakin penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya," ucap Filianingsih.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved