Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli

Resmi berlaku aturan transaksi belanja menggunakan QRIS baik khusus untuk pedagang maupun pembeli selengkapnya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi belanja pakai QRIS. Resmi Berlaku! Aturan Baru Biaya Transaksi Belanja Pakai QRIS Khusus untuk Pedagang dan Pembeli. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan transaksi belanja menggunakan QRIS baik khusus untuk pedagang maupun pembeli selengkapnya simak disini.

Metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memudahkan pembeli dalam bertransaksi non-tunai.

Sayangnya, sejumlah pedagang tak jarang mengenakan biaya admin, sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan pembeli lebih mahal daripada pembayaran tunai atau cash.

Terbaru, hal ini diungkap oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati.

Ia menegaskan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada pembeli.

LIMIT Belanja Pakai QRIS Diumumkan Bank Indonesia Lengkap Minimal Transaksi Cek Disini

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

"Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) kepada penyedia barang dan/atau jasa," ujar Fitria, Minggu 6 Oktober 2024.

Fitria menjelaskan, Merchant Discount Rate atau MDR QRIS adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang untuk setiap transaksi yang difasilitasi QRIS.

PJP sendiri merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

Menurut Fitria, meski besaran MDR ditentukan oleh BI, tetapi sepenuhnya dialokasikan untuk pihak-pihak yang menyelenggarakan QRIS.

"BI sama sekali tidak menerima alokasi pembagian MDR dimaksud," imbuhnya.

Solusi jika ada biaya admin QRIS

Lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (2) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur, setiap PJP wajib memastikan kepatuhan pedagang atas larangan pengenaan biaya tambahan kepada pembeli.

Selain itu, berdasarkan Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) Nomor ASPI/K-II/6/XII/2022, PJP penyelenggara QRIS juga wajib mengedukasi pedagang dan pengguna.

Edukasi tersebut, Fitria menambahkan, termasuk terkait larangan pengenaan biaya tambahan bagi konsumen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved