Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli
Resmi berlaku aturan transaksi belanja menggunakan QRIS baik khusus untuk pedagang maupun pembeli selengkapnya simak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan transaksi belanja menggunakan QRIS baik khusus untuk pedagang maupun pembeli selengkapnya simak disini.
Metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memudahkan pembeli dalam bertransaksi non-tunai.
Sayangnya, sejumlah pedagang tak jarang mengenakan biaya admin, sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan pembeli lebih mahal daripada pembayaran tunai atau cash.
Terbaru, hal ini diungkap oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati.
Ia menegaskan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada pembeli.
• LIMIT Belanja Pakai QRIS Diumumkan Bank Indonesia Lengkap Minimal Transaksi Cek Disini
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
"Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) kepada penyedia barang dan/atau jasa," ujar Fitria, Minggu 6 Oktober 2024.
Fitria menjelaskan, Merchant Discount Rate atau MDR QRIS adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang untuk setiap transaksi yang difasilitasi QRIS.
PJP sendiri merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
Menurut Fitria, meski besaran MDR ditentukan oleh BI, tetapi sepenuhnya dialokasikan untuk pihak-pihak yang menyelenggarakan QRIS.
"BI sama sekali tidak menerima alokasi pembagian MDR dimaksud," imbuhnya.
Solusi jika ada biaya admin QRIS
Lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (2) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur, setiap PJP wajib memastikan kepatuhan pedagang atas larangan pengenaan biaya tambahan kepada pembeli.
Selain itu, berdasarkan Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) Nomor ASPI/K-II/6/XII/2022, PJP penyelenggara QRIS juga wajib mengedukasi pedagang dan pengguna.
Edukasi tersebut, Fitria menambahkan, termasuk terkait larangan pengenaan biaya tambahan bagi konsumen.
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
TERAKHIR Besok Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara dan Syarat Dokumen hingga Gaji |
![]() |
---|
SKEMA Baru Kemenkeu Kejar Setoran Pajak Resmi Tanpa Kenaikan Tarif di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.