Polres Sambas Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024, Ini 8 Pelanggaran Yang Harus Dihindari

Selain menertibkan pelanggar, aparat juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan Lalu Lintas

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, S.I.K, M.H bacakan amanat dalam  gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres, Senin 14 Oktober 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Polres Sambas melaksanakan gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres, Senin 14 Oktober 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K yang diwakili Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, S.I.K, M.H dalam arahannya menekankan pentingnya operasi ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas ( Kamseltibcarlantas). Ia juga mengimbau seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan profesional dan humanis.

“Operasi Zebra Kapuas 2024 ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib Berlalu Lintas. Tertib lalu lintas menjadi salah satu kunci menciptakan kondisi kondusif menjelang dan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Wakapolres.

Operasi Zebra Kapuas 2024, Ini 10 Pelanggaran Prioritas yang Bakal Ditindak Polisi

Operasi yang digelar selama dua pekan ke depan ini, mulai dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober, akan difokuskan pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sambas.

Selain menertibkan pelanggar, aparat juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan Lalu Lintas.

Adapun 8 (Delapan) Prioritas Pelanggaran yang harus dihindari adalah sebagai berikut:

1. Pengendara Ranmor dibawah umur yang belum memenuhi syarat 
2. Pengendara Ranmor/Pengguna Jalan yang melawan arus & yang menerobos lampu merah.
3. Ranmor yang memakai lampu rotator,lampu Blitz dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya
4. Ranmor yang overload
5. Ranmor yang melanggar UU lantas khusus yang berpotensi menimbulkan laka dan macet.
6. Penggunaan kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.
7. Ranmor yang terlibat kejahatan/laka lantas.
8. Kendaraan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Jasa Raharja, dan dinas perhubungan, operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

“Kesuksesan pelantikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat. Mari kita jaga bersama kamseltibcarlantas agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Wakapolres.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved