DPRD Singkawang Heboh

Upaya Penasehat Hukum Tersangka Anggota DPRD Kota Singkawang HA Ajukan Lakukan Sidang Praperadilan

“Kita sudah pengajuan praperadilan ke PN Singkawang. Pengajuan ini merupakan upaya kita keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami,

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Kuasa Hukum Korban, Roby Sanjaya bersama Pendamping Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAHKA), Mardiana Maya Satrini, saat diwawancarai awak media usai melakukan kunjungan ke Polres Singkawang, pada Senin 14 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upaya dari Penasehat Hukum (PH) tersangka HA, Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang, Akbar Hidayatullah menerangkan sudah mengajukan Praperadilan Polres Singkawang ke Pengadilan Negeri Singkawang

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 di PN Singkawang Jalan Firdaus H Rais, sidang praperadilan ini terbuka. 

Praperadilan ini diajukan atas keberatan dengan penetapan status tersangka. Akbar mengatakan menggugat Kapolres Singkawang dalam hal ini (cq) Kasat Reskrim Polres Singkawang

“Kita sudah pengajuan praperadilan ke PN Singkawang. Pengajuan ini merupakan upaya kita keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami,” ungkapnya kepada awak media, pada Jumat lalu 11 Oktober 2024. 

Tanyakan Tindak Lanjut Kasus Cabul Oknum Anggota DPRD, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Singkawang

Ia menduga bahwa Polres Singkawang tidak cukup bukti menetapkan HA sebagai tersangka

Kemudian, Kuasa Hukum Korban, Roby Sanjaya menanggapi terkait upaya dari PH tersangka tersebut. 

Menurutnya barang bukti, saksi dan lain sebagainya sudah cukup kuat untuk menetapkan HA sebagai tersangka.

"Tapi kami yakin bahwa upaya yang dilakukan oleh tersangka ini tetap gagal. Karena, barang bukti, saksi dan lain sebagainya sudah lengkap dan sesuai prosedural," ungkapnya saat dijumpai awak media usai melakukan kunjungan ke Polres Singkawang, pada Senin 14 Oktober 2024.

Namun ia tetap menghormati upaya yang dilakukan oleh PH tersangka. Namun, pihak Kuasa Korban tetap meminta Polres Singkawang untuk tegas mengkawal kasus ini untuk tuntas hingga tersangka segera ditangkap.

"Saya pikir sudah terlalu berlebihan. Seharusnya mereka pihak tersangka untuk kooperatif bukan menghindar," ucapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved