Breaking News

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Politik Nilai ASN Haram Terlibat Politik Praktis

Selain itu, ia juga mengatakan ASN selain memiliki fungsi dalam pelayanan juga untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan ke masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum
Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Untan, Dr Yulius Yohanes M. Si. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Provinsi Kalimantan Barat, Yulius Yohanes mengatakan keterikatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Politik Praktis sebenarnya sudah dilarang untuk terlibat didalam ketentuan Undang-undang.

"Fungsi dari ASN ini sebagai abdi negara dan masyarakat, artinya tugas dan fungsi mereka untuk melayani publik/ masyarkat, jadi memang tidak boleh terlibat dalam politik praktis," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 14 Oktober 2024.

Selain itu, ia juga mengatakan ASN selain memiliki fungsi dalam pelayanan juga untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Untuk itu keterlibatan ASN menjadi sesuatu yang haram dan tidak diperkenankan karena melanggar Undang-undang dan aturan," jelasnya.

Bahkan, menurutnya ASN juga harus terbebas pengaruh dari partai politik dan sebagainya dan memang dilarang terlibat dalam politik praktis.

Baca juga: Subsatgas Binmas OMP Kapuas 2024 Polresta Pontianak Sampaikan Imbauan Pilkada Damai Tahapan Kampanye

"Jadi mereka juga menjadi salah satu badan yang berpengaruh dalam menyukseskan pemilu 2024. Semuanya itu memang tidak boleh terlibat untuk mendukung salah satu pasangan calon dan jika terlibat memang perlu adanya tindakan," tuturnya.

Di sisi lain, penindakan juga menurutnya harus dilakukan dengan transparan dan dengan tanggungjawab.

"Jadi hukum itu tak pandang bulu," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved