Breaking News

Public Service

CARA Perpanjang SIM Beda Alamat, Dianjurkan Memperpanjang SIM Sebelum Habis Masa Berlaku-Nya!

Kalau kamu merantau di kota yang berbeda dengan domisili atau sudah pindah alamat rumah, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi-Perpanjangan SIM ini biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali, Kalau kamu merantau di kota yang berbeda dengan domisili atau sudah pindah alamat rumah, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan. 

1. SIM A dan C saja

Untuk melakukan perpanjang SIM beda alamat di SIM keliling, maka hanya bisa untuk SIM A dan C, dan tidak bisa membantumu dalam pembuatan SIM baru.

Jika memiliki keduanya, maka sebaiknya perpanjang secara bersamaan karena lebih menghemat biaya pengurusan surat keterangan sehat dan surat keterangan lolos uji psikologi. Kamu bisa menggunakan surat tersebut secara bersamaan untuk SIM A dan SIM C.

2. Jangan sampai kedaluwarsa

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling.

Kamu harus ke Polres atau SAMSAT terdekat dan prosedurnya sama seperti pembuatan SIM baru.

Jadi pastikan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, atau kamu akan repot nantinya. Kini masa berlaku SIM mengacu pada tanggal pembuatan dan berlaku 5 tahun ke depan.

Jika terlanjur melewati masa berlakunya, maka berikut biaya pembuatan SIM baru.

  • SIM A      Rp120.000
  • SIM B, B1, B2  Rp100.000
  • SIM C, C1, C2 Rp100.000
  • SIM D      Rp50.000

3. Perubahan alamat

Kamu bisa memperpanjang SIM dengan alamat berbeda di SIM keliling. Bahkan kamu bisa ganti alamat dari Bekasi ke Jakarta, meskipun mengurusnya di SIM keliling Surabaya.

Asal perubahan alamat sesuai dengan alamat e-KTP terbaru, jadi bisa langsung bersamaan dengan proses perpanjangan SIM.

Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?

Cara perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.

  • Unduh aplikasi ponsel SINAR di PlayStore
  • Setelah terunduh, lakukan proses registrasi aplikasi dengan mengisi nomor telepon
    Kemudian klik menu Profile dan lengkapi isinya seperti NIK, nama lengkap, dan email aktif untuk mengaktifkan akun
  • Setelah itu lakukan verifikasi e-KTP melalui foto Liveness
  • Jika sudah selesai, selanjutnya kamu bisa melakukan tes jasmani di situs erikkes.id dan juga tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel
  • Untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih menu SIM.
  • Sebelumnya persiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan wajib lalu ikuti petunjuk untuk pengisian data dan pengisian dokumen
  • Pilih SATPAS Penerbit yang akan menerbitkan SIM terbarumu
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, umumnya disebabkan oleh dokumen 
  • yang tidak sesuai dengan persyaratan
  • Kemudian pilih metode pengiriman atau pengambilan. Kalau kamu ingin SIM baru dikirim, masukkan alamat pengiriman.
  • Langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai instruksi
  • Apabila pembayaran sudah selesai, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS
  • Kamu bisa mengecek status transaksi secara berkala di menu transaksi.

Sebagai informasi, sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebut masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan dan dipertegas oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Semoga bermanfaat. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved