AMAN Kalbar Desak Pemerintah dan DPR Baru Sahkan Undang Undang Masyarakat Adat

Selain mendesak pemerintah pusat, Aman Kalbar juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar untuk segara membuat Perda tentang masyarak

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tono, Ketua Pelaksana Harian Aman Wilayah Kalimantan Barat bersama anggota Aman Kalbar saat memberikan keterangan terkait desakan membuat undang - undang masyarakat adat di Pontianak, Kalimantan Barat, jumat 11 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Kalimantan Barat mendesak Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih serta anggota DPR yang telah dilantik untuk mengesahkan undang - undang masyarakat adat.

Tono, Ketua Pelaksana Harian Aman Wilayah Kalimantan Barat, menerangkan bahwa desakan untuk segera mengesahkan undang- undang lantaran selama 10 tahun kepemimpinan Joko Widodo masih banyak konflik agraria yang menimpa masyarakat adat.

"Kita melihat sampai hari ini belum ada undang - undang masyarakat adat di Indonesia, tentu ini menjadi kepentingan kami bagaimana dengan Pemerintah baru, Presiden dan DPR terpilih, kami ingin mendesak adanya undang - undang masyarakat adat, 10 tahun kepemimpinan Jokowi janji tinggal janji,"" ujarnya saat menemui awak media, Jumat 11 Oktober 2024.

Akibat Intensitas Hujan Lama dan Deras, Desa Suka Karya Ketapang Terdampak Banjir

Selain mendesak pemerintah pusat, Aman Kalbar juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar untuk segara membuat Perda tentang masyarakat adat.

"Ditingkat Kabupaten sudah ada Perda tentang masyarakat adat, oleh sebab itu, dengan anggota DPRD terpilih yang baru ini, kami ingin adanya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kalbar," tegasnya.

Di Kalbar saat ini telah ada 8 Kabupaten yang telah memiliki Perda tentang masyarakat adat, pertama Sintang, Sanggau, Landak, Sekadau, Bengkayang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang.

Dari 8 daerah yang sudah memiliki Perda tersebut, baru 7 Kabupaten yang sudah mengeluarkan SK tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dan Kabupaten Bengkayang merupakan daerah yang belum mengeluarkan SK.

"Oleh sebab itu memang kami berharap  adanya percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di daerah tersebut," harapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved