Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya

Ia menjelaskan, saat ini di Kota Pontianak sendiri sudah terdapat sebanyak 499 bidang tanah yang sudah tersertipikasi wakaf, termasuk

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Kantah Pontianak saat melakukan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pontianak, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Galang Fordem Swarna mengungkapkan prosedur pendaftaran tanah wakaf ada dua (2) cara.

"Prosedur pendaftaran bisa dari pendaftaran tanah wakaf dari tanah belum bersertipikat (skt/spt) dan pendaftaran tanah wakaf dari bersertipikat," katanya kepada tribunpontianak.co.id, saat dihubungi Sabtu 9 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, saat ini di Kota Pontianak sendiri sudah terdapat sebanyak 499 bidang tanah yang sudah tersertipikasi wakaf, termasuk tempat ibadah lainnya.

Kemudian, target dari Kementerian ATR/BPN kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak adalah 25 bidang (Masjid dan Mushola).

Koalisi Masyarakat Adat Desak Pemerintah Pusat Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

"Sebanyak 13 sudah berstatus sertipikat wakaf dan 12 sedang proses administrasi kelengkapan berkas dari pihak pemohon kepada Kantor Pertanahan, insyaAllah untuk target akan kita akselerasi dalam waktu singkat," ungkapnya.

Adapun prosedur yang harus dilalui sebagai berikut:

Persyaratan Konversi Pengakuan dan Penegasan Tanah Wakaf;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat

5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaiannya berlangsung selama 98 hari kerja, dengan melmpirkan keterangan seperti: Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, Pernyataan tanah tidak sengketa, dan Pernyataan tanah/bangun,an dikuasai secara fisik.

Sedangkan persyaratan untuk Wakaf dari Tanah Bersertipikat, sebagai berikut;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved