Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya
Ia menjelaskan, saat ini di Kota Pontianak sendiri sudah terdapat sebanyak 499 bidang tanah yang sudah tersertipikasi wakaf, termasuk
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Galang Fordem Swarna mengungkapkan prosedur pendaftaran tanah wakaf ada dua (2) cara.
"Prosedur pendaftaran bisa dari pendaftaran tanah wakaf dari tanah belum bersertipikat (skt/spt) dan pendaftaran tanah wakaf dari bersertipikat," katanya kepada tribunpontianak.co.id, saat dihubungi Sabtu 9 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, saat ini di Kota Pontianak sendiri sudah terdapat sebanyak 499 bidang tanah yang sudah tersertipikasi wakaf, termasuk tempat ibadah lainnya.
Kemudian, target dari Kementerian ATR/BPN kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak adalah 25 bidang (Masjid dan Mushola).
• Koalisi Masyarakat Adat Desak Pemerintah Pusat Mengesahkan RUU Masyarakat Adat
"Sebanyak 13 sudah berstatus sertipikat wakaf dan 12 sedang proses administrasi kelengkapan berkas dari pihak pemohon kepada Kantor Pertanahan, insyaAllah untuk target akan kita akselerasi dalam waktu singkat," ungkapnya.
Adapun prosedur yang harus dilalui sebagai berikut:
Persyaratan Konversi Pengakuan dan Penegasan Tanah Wakaf;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaiannya berlangsung selama 98 hari kerja, dengan melmpirkan keterangan seperti: Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, Pernyataan tanah tidak sengketa, dan Pernyataan tanah/bangun,an dikuasai secara fisik.
Sedangkan persyaratan untuk Wakaf dari Tanah Bersertipikat, sebagai berikut;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
| Orang Tua Murid Minta Pemerintah Awasi Kualitas Makanan MBG di Kapuas Hulu |
|
|---|
| IDENTITAS Pelaku Pembunuhan Mirawati Karyawan PT CUS Kayong, Terlibat Juga Pembunuhan Anggota Polisi |
|
|---|
| DLH Pontianak Ajak Masyarakat Aktif Kelola Sampah, Siapkan Pabrik Pengolahan Zero Waste |
|
|---|
| Kontribusi Dosen Universitas PGRI Pontianak dalam Peningkatan Kompetensi Guru Fisika di Bengkayang |
|
|---|
| Pemuda Berprestasi di Kapuas Hulu Ajak Berkreasi dan Berinovasi untuk Bangsa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.