Public Service

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Hitungan KRIS Sebelum Membayarnya!

Skema iuran pun akan berubah karena perubahan itu, mulai Juli 2025. Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu ialah iuran sa

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-Selain mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan secara langsung, Anda juga bisa memastikan nominal yang ditagihkan per bulan melalui aplikasi smartphone, WhatsApp, dan e-commerce. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada tahun depan, dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu ialah iuran satu tarif.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Jika sudah berlaku aturan KRIS penting untuk peserta mengecek terlebih dahulu sebelum membayar tagihan BPJS Kesehatan secara langsung, Anda juga bisa memastikan nominal yang ditagihkan per bulan melalui aplikasi smartphone, WhatsApp, dan e-commerce.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengecek tagihan dengan mudah sebelum membayarnya, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Baca juga: Berapa Lama Status BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Berobat Setelah Didaftarkan? 

Berikut adalah cara cek BPJS Kesehatan online yang bisa dicoba untuk memudahkan proses pembayarannya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Seperti yang diketahui masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN yang berada di bawah naungan PT Akses membantu memudahkan pengecekan dan pengelolaan kepesertaannya.

Mulai dari cek tagihan BPJS Kesehatan hingga info cara pembayaran bisa ditemukan dalam satu aplikasi tersebut.

Adapun cara cek tagihan BPJS Kesehatan meliputi langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN secara gratis melalui Play Store atau App Store.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Isikan password atau kata sandi dan kode captcha.
  • Masuk ke menu Info Iuran untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Selain itu, pengecekan tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan masuk ke menu Info Riwayat Pembayaran.

Dengan mengecek tagihan BPJS Kesehatan per bulan di Mobile JKN, sahabat bisa mengetahui jumlah tagihan yang dibebankan kepada peserta secara terperinci.

Baca juga: Berobat Dengan BPJS Kesehatan Bawa Apa Saja? Simak Cara Menggunakan BPJS Tanpa Kartu!

2. Melalui WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)

Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui WhatsApp lho. Kanal online ini bisa menjadi pilihan bagi sahabat yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN.

Untuk melakukan cek iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp, sahabat perlu menyimpan nomor 0811-97500-400.

Nomor tersebut dapat menghubungkan sahabat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke ruang chat dengan CHIKA dan kirim pesan apa pun.
  • Pilih opsi Cek Tagihan dengan mengetik ‘2’
  • Masukkan data NIK dan isi tanggal lahir dengan format DDMMYYYY.
  • CHIKA akan mengirimkan kembali informasi terperinci seputar tagihan BPJS Kesehatan serta status kepesertaan terbaru.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp!

3. Melalui E-Commerce

Salah satu cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang cukup praktis adalah menggunakan aplikasi e-commerce. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke aplikasi atau situs e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli.
  • Pilih menu pembayaran dan klik opsi BPJS Kesehatan.
  • Cek besar tagihan yang perlu dibayar dengan mengisi NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan pada kolom yang tersedia.
  • Pilih metode pembayaran dan ikuti panduan hingga selesai.
  • Periksa kembali bukti pembayaran setelah prosedurnya selesai.

Dalam aturan KRIS skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Setelah cek tagihan BPJS Kesehatan, tentunya sahabat perlu melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap bulannya, anda bisa memeriksa tagihan BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved