Pilkada Serentak 2024

Gelar Rakor, Bawaslu Landak Sebut Ada 4 Laporan Yang Sudah Masuk

Peserta rakor diikuti oleh Panwascam di 13 Kecamatan dan 1 orang perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak dengan total peserta 40 orang.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan pemilu partisipatif pada Kamis 10 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan pemilu partisipatif pada Kamis 10 Oktober 2024.

Rakor kalo ini dengan tema koordinasi teknis pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan dalam upaya  pengawasan tahapan pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Landak.

Selain itu juga dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengawasan pemilihan serentak Tahun 2024.

Peserta rakor diikuti oleh Panwascam di 13 Kecamatan dan 1 orang perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak dengan total peserta 40 orang.

Selaku moderator dalam acara ini yakni Drs Petrus Kanisius Ng yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Landak 2018-2023 dan Khosen SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara 2018-2023.

Baca juga: DPRD Landak Adakan Rapat Perkenalan, Evy Yuvenalis : Penting untuk Koordinasi Efektif

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo SH mengatakan, Bawaslu Kabupaten Landak pada prinsipnya selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan dari Bawaslu itu adalah kegiatan pengawasan preventif.

"Mengutamakan pencegahan dan membuat surat pencegahan terkait pelanggaran-pelanggaran di setiap tahapan, baik melalui media online, media sosial yang ada di Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Landak," ujar Barto.

Selain itu, lanjut ketua Bawaslu Landak, menginformasikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang di larang mulai dari tahapan kampanye sampai nanti dihari pencoblosan perhitungan suara dan sampai penetapan pasangan calon. 

Di dalam undang-undang pemilu itu, kita menangani 5 penindakan masalah hukum diantaranya masalah hukum pidana pemilu, masalah administrasi pemilu, kode etik pemilu.

Kemudian jika ada sengketa antara peserta dengan KPU terkait putusan SK ataupun output hukum dari KPU Bawaslu bisa menindaklanjutinya.

Pelaporan pelanggaran dimasa kampanye dari Panwascam di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak sampai saat ini belum ada yang melapo, tetapi mereka mencatat semua temuan-temuan dalam alat kerja mereka. 

"Temuan itu mereka kaji yang nantinya mereka tindak kalau pelanggaran itu memenuhi unsur-unsurnya," jelas Barto.

Sementara sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Landak sudah mendapat 4 laporan diantaranya dugaan perangkat desa yang saat ini sudah selesai kajiannya.

Kedua, dugaan papan reklame dan ini masih dalam kajian tapi hari ini sudah tuntas. Sedangkan laporan ke 3 yaitu terkait APK di sepanjang jalan tempat-tempat yang dilarang  dan yang ke 4 yaitu terkait zonasi. 

Saat ini lagi proses dan dilakukan kajian. Untuk panwascam diharapkan dalam proses pengawasan ini untuk tetap fokus. 

"Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mereka harus menentukan dulu apa bentuk pelanggarannya. Kemudian mencari di mana pelanggaran itu, dan pasal mana-mana yang dilanggar apakah pasal pidana atau administrasi," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved