Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sanggau Laksanakan Sosialisasi Terkait Produk Hukum yang Diterbitkan 

Melalui sosialisasi ini juga,  masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mana yang boleh dan mana yang tidak boleh selama tahapan pilkada berlangsung

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Septiana Ika Kristia saat foto bersama usai membuka sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah serentak di Aula Hotel Emerald Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 8 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah serentak di Aula Hotel Emerald Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 8 Oktober 2024. 

Kegiatan dihadiri Liason Officer (LO) pasangan calon kepala daerah di pilkada Sanggau, sejumlah organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi budaya, dan organisasi media massa yang ada di Kabupaten Sanggau.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi penting dilaksanakan agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dan juga non Bawaslu, khususnya terkait pelanggaran. 

"Harapan saya, kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir dan membagikan ilmu yang didapatnya kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengeketa Jokomulyo Hari Setiawan mengatakan bahwa Bawaslu harus memberikan sosialisasi terkait produk hukum yang diterbitkan maupun non Bawaslu kepada masyarakat.

Baca juga: Kasat Reskrim, Kapolsek Bonti dan Kapolsek Parindu Polres Sanggau Berganti

"Banyak hal, baik itu produk hukum Perbawaslu maupun undang-undang terkait pelanggaran yang harus diketahui oleh masyarakat,"tegasnya.

Melalui sosialisasi ini juga,  masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mana yang boleh dan mana yang tidak boleh selama tahapan pilkada berlangsung.

"Harapan kami sosialisasi ini mampu menurunkan angka pelanggaran, terutama pasangan calon beserta tim suksesnya untuk lebih berhati-hati selama pilkada,"harapnya.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Sanggau untuk membantu tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pilkada. Salah satunya dengan melaporkan temuan atau peristiwa pelanggaran Pilkada.

"Melalui sosialisasi ini, baik itu penanganan pelanggaran, sengketa proses, masyarakat harus tahu. Tujuannya agar Bawaslu bisa melakukan pencegahan awal jangan sampai sengketa sebelum masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Nah, itulah pentingnya informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami," tegasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved