Tersandung Kasus Sabu, Seorang Wanita Diringkus Personel Polsek Tumbang Titi

Saat ini, lanjut Made, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Tumbang Titi
Anggota Polsek Tumbang Titi meringkus seorang perempuan berinisial L (42), warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, Selasa 1Oktober 2024 pukul 16.30 Wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang meringkus seorang perempuan berinisial L (42), warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, Selasa 1Oktober 2024 pukul 16.30 Wib.

 L diamankan lantaran menyimpan sejumlah narkotika berupa sabu di rumahnya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Made Adyana, S.H., menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa ada sebuah rumah di wilayah Desa Sungai Melayu yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu.

Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah yaitu pelaku L yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu.

Seorang Pria di Air Upas Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Simpan Sabu

“ Kita dapati barang bukti dari tangan pelaku L, berupa 12 (dua belas) kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,28 Gram Bruto, 1 helai celana leging warna hitam, 1 (satu) buah Handphon, 1 (satu) buah dompet serta uang sejumlah 650.000 rupiah,” ujar Made Adyana.

Saat ini, lanjut Made, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus.

Berkaitan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian masih menyelidikinya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved