Dua Bersaudara Warga Bunut Hilir Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba 

Mereka berdua adalah beranisial RN dan YH, yang merupakan warga Kecamatan Bunut Hilir, serta masih saudara kandung

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Barang bukti narkoba jenis sabu dari tanggan RN dan YH, setelah ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, pada Sabtu 28 September 2024. Dimana kedua tersangka adalah saudara kandung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali mengungkapkan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Sabtu 28 September 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan bahwa, dalam kasus pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku atau tersangka.

"Mereka berdua adalah beranisial RN dan YH, yang merupakan warga Kecamatan Bunut Hilir, serta masih saudara kandung, ditangkap lokasi yang berbeda," ujar Jamali kepada wartawan, Minggu 6 Oktober 2024.

Diceritakan Kasat, ditangkap pertama adalah RN, dimana yang bersangkutan sedang membawa atau mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via Taksi.

Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Tersangka


"Anggota Reserse Narkoba yang sudah stanby di lapangan, langsung melakukan penggeledahan, dan disaksikan warga setempat ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex)," ucapnya 

Barang haram tersebut, hasil pengakuan RN merupakan miliknya YH adalah abang kandungnya sendiri.

"Petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap RN, dan masih disaksikan warga, ditemukan di dompet RN ada sebanyak 4 klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3  klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga Ekstasi (inex)," ujarnya.


Tidak lama kemudian petugas menuju ke rumah YH yaitu dirumah orang tuanya, dan berhasil mengamankan YH ke Kantor Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya RN dan YH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kami menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya masing-masing. Mari kita sama-sama berpartisipasi dalam mencegah peredaran atau penyalahgunaan narkoba, awasi keluarga terdekat kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, dan jangan ragu berikan informasi kepada petugas terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya," ungkapnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved