Terkait Penerimaan PPPK di Sanggau Tahun 2024, Pemkab Buka 3.478 Formasi

Terkait rincian formasi, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain pelamar, dapat dilihat di surat edaran

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait penerimaan PPPK tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa sebanyak 3.478 formasi yang dibuka bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang memenuhi syarat serta memiliki integritas dan komitmen menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Jumlah itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 329 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi  Pemerintah Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan  Bupati Sanggau Nomor: 289/BKPSDM/2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Sanggau Tahun Anggaran 2024.

"Maka dengan ini memberikan kesempatan kepada  seluruh tenaga non ASN yang aktif bekerja pada Perangkat Daerah di Lingkungan 
Pemerintah Kabupaten Sanggau yang memenuhi syarat serta memiliki integritas  dan komitmen menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengisi lowongan sebanyak 3.478 formasi," katanya, Kamis 3 Oktober 2024.

Baca juga: Uskup Sanggau Mgr Valentinus Saeng CP Ajak Umat Doakan Bersama Kepergian Uskup Bumbun

Dari kesemuanya itu, terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.642 Formasi, PPPK Fungsional Kesehatan sebanyak 
309 Formasi, dan PPPK Jabatan Teknis sebanyak 1.527 Formasi.

Terkait rincian formasi, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain pelamar, dapat dilihat di surat edaran yang sudah dikeluarkan atau melalui website resmi yang disampaikan. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved