Terkait Penerimaan PPPK di Sanggau Tahun 2024, Pemkab Buka 3.478 Formasi
Terkait rincian formasi, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain pelamar, dapat dilihat di surat edaran
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait penerimaan PPPK tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa sebanyak 3.478 formasi yang dibuka bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang memenuhi syarat serta memiliki integritas dan komitmen menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Jumlah itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 329 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 289/BKPSDM/2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2024.
"Maka dengan ini memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga non ASN yang aktif bekerja pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sanggau yang memenuhi syarat serta memiliki integritas dan komitmen menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengisi lowongan sebanyak 3.478 formasi," katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Baca juga: Uskup Sanggau Mgr Valentinus Saeng CP Ajak Umat Doakan Bersama Kepergian Uskup Bumbun
Dari kesemuanya itu, terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.642 Formasi, PPPK Fungsional Kesehatan sebanyak
309 Formasi, dan PPPK Jabatan Teknis sebanyak 1.527 Formasi.
Terkait rincian formasi, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain pelamar, dapat dilihat di surat edaran yang sudah dikeluarkan atau melalui website resmi yang disampaikan. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Wali Kota Pontianak Pastikan TPP Bulanan Dicairkan, TPP Gaji ke-13 Masih Menunggu Informasi |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Bengkel Mobil di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya |
![]() |
---|
Dihadiahi Bingkisan dan Alquran, 1.000 Anak Antusias Ikut Sunat Massal Gratis Masjid Ismuhu Yahya |
![]() |
---|
Grebeg Suro di Landak, Karolin: Media Mengenalkan Budaya dan Meningkatkan Toleransi |
![]() |
---|
Pesan Bupati Karolin Kepada DPD Tani Merdeka Kabupaten Landak yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.