Remaja Meninggal Dianiaya
TEGA Usai Menganiaya Korban, Pelaku Lalu Meninggalkannya Begitu Saja Hingga Ajal Menjemput
Pada kasus ini sendiri, tersangka YS dan ER yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga korban cidera serius pada bagian kepala.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap 4 pria tersangka penganiayaan seorang remaja putra yang kedapatan melakukan pencurian alat mesin molen di Pontianak hingga tewas pada Sabtu 28 September 2024.
Saat itu, korban berinisial A tertangkap karena sedang mencuri peralatan mesin molen yang berujung penganiayaan oleh AN, AR, YS dan ER.
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa korban sempat ditinggalkan di rumah contoh komplek perumahan setelah dianiaya hingga meninggal dunia.
Pada kasus ini sendiri, tersangka YS dan ER yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga korban cidera serius pada bagian kepala.
• BREAKING NEWS - 4 Warga Pontianak Ditangkap Polisi Karena Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia
Setelah beberapa jam, korban diketahui tidak bergerak barulah ada saksi yang melapor ke kantor Polisi.
"Pada saat setelah melakukan penganiayaan, para tersangka ini mungkin tidak tau bahwa korban meninggal dunia, jadi korban sempat ditinggal di dalam rumah contoh perumahan jalan Parit Pangeran itu, lalu ada saksi yang melihat anak ini di dalam, setelah di cek ternyata sudah meninggal dunia," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi pada konfrensi pers di Polresta Pontianak, Kamis 3 Oktober 2024.
Setelah itu, petugas dari Polsek Pontianak Utara mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan terkuak bahwa korban mengalami penganiayaan berat dengan cidera serius di kepala.
Hasil Outopsi terdapat cidera serius yang menyebabkan pendarahan pada bagian kepala korban, akibat hal itu korban mengalami gagal nafas dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
remaja
meninggal dunia
TribunBreakingNews
Running News
ViralLokal
ViralNews
pelaku
tersangka
Adhe Hariadi
Kombes Pol
Kapolresta
Polresta
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 3 Oktober 2024
Pembunuhan di Pontianak, Efendi Minta Pembunuh Putranya Dihukum Berat |
![]() |
---|
Terungkap Penganiayaan Aril Hingga Tewas di Pontianak, Diinjak Ditampar Ditendang Berulang Kali |
![]() |
---|
Peragakan 42 Adegan di Rekontruksi Pembunuhan Remaja Pontianak, Satu Tersangka Sempat Berkilah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Rekontruksi Remaja Dianiaya Berujung Kematian di Pontianak, Warga Kerumuni Lokasi |
![]() |
---|
Ayah Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal: Sebagaimana Mereka Menghilangkan Nyawa Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.