Breaking News

Remaja Meninggal Dianiaya

TEGA Usai Menganiaya Korban, Pelaku Lalu Meninggalkannya Begitu Saja Hingga Ajal Menjemput

Pada kasus ini sendiri, tersangka YS dan ER yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga korban cidera serius pada bagian kepala.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Empat warga Pontianak yang melakukan penganiayaan berujung kematian kepada seorang remaja putra yang diduga melakukan pencurian, Kamis 3 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap 4 pria tersangka penganiayaan seorang remaja putra yang kedapatan melakukan pencurian alat mesin molen di Pontianak hingga tewas pada Sabtu 28 September 2024.

Saat itu, korban berinisial A tertangkap karena sedang mencuri peralatan mesin molen yang berujung penganiayaan oleh AN, AR, YS dan ER.

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa korban sempat ditinggalkan di rumah contoh komplek perumahan setelah dianiaya hingga meninggal dunia.

Pada kasus ini sendiri, tersangka YS dan ER yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga korban cidera serius pada bagian kepala.

BREAKING NEWS - 4 Warga Pontianak Ditangkap Polisi Karena Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia

Setelah beberapa jam, korban diketahui tidak bergerak barulah ada saksi yang melapor ke kantor Polisi.

"Pada saat setelah melakukan penganiayaan, para tersangka ini mungkin tidak tau bahwa korban meninggal dunia, jadi korban sempat ditinggal di dalam rumah contoh perumahan jalan Parit Pangeran itu, lalu ada saksi yang melihat anak ini di dalam, setelah di cek ternyata sudah meninggal dunia," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi pada konfrensi pers di Polresta Pontianak, Kamis 3 Oktober 2024.

Setelah itu, petugas dari Polsek Pontianak Utara mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. 

Dari penyelidikan terkuak bahwa korban mengalami penganiayaan berat dengan cidera serius di kepala.

Hasil Outopsi terdapat cidera serius yang menyebabkan pendarahan pada bagian kepala korban, akibat hal itu korban mengalami gagal nafas dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved