Ringankan Wajib Pajak, Bapenda Singkawang Adakan Penghapusan Denda PBB-P2

Penetapan aturan penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui SK Walikota Nomor 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK pada tanggal 1 Oktober.

|
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Bidang Pengawasan, Penagihan dan Keberatan BKD Singkawang, Fuji Muhammad saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak, pada Kamis 3 Oktober 2024 di Singkawang. Ia mengatakan tujuan Penghapusan Denda PBB-P2 untuk meringankan wajib pajak atau masyarakat yang memiliki tanah atau memiliki bangunan di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upaya Badan Keuangan Daerah (Kota Singkawang) dalam meringankan beban wajib pajak pada masyarakat, mengadakan Penghapusan Denda PBB-P2 dengan periode pembayaran dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Untuk meringankan wajib pajak atau masyarakat yang memiliki tanah atau memiliki bangunan di Kota Singkawang," kata Kepala Bidang Pengawasan, Penagihan dan Keberatan Bapenda Singkawang, Fuji Muhammad saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak, pada Kamis 3 Oktober 2024 di Singkawang.

Ia menerangkan tujuan dengan adanya penghapusan denda hutang PBB-P2, berharap warga punya niat untuk melakukan pembayaran pokok piutang PBB.

"Kebijakan ini sebagai masyarakat, dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak PBB," ucapnya.

Baca juga: Bapenda Singkawang Adakan Penghapusan Denda PBB-P2 

Ia mengatakan tujuannya untuk dapat mengoptimalkan dan mendukung pembangunan Kota Singkawang secara berkelanjutan.

Penetapan aturan penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui SK Walikota Nomor 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK pada tanggal 1 Oktober.

"SK tersebut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Singkawang hingga masa pajak tahun 2023," jelasnya.

Lanjutnya menerangkan segala macam bentuk denda utang PBB warga Kota Singkawang dari tahun baik itu dari tahun 94 sampai dengan tahun 2023, dendanya akan dihilangkan tanpa adanya usulan permohonan penghapusan denda PBB-P2 tersebut.

"Kami berharap juga dengan adanya penghapusan denda ini dampak-dampak positifnya juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Singkawang baik secara pribadi maupun kami secara Pemerintah Kota Singkawang," katanya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat kota Singkawang untuk memanfaatkan momen penghapusan denda utang PBB untuk melakukan pelunasan pembayaran wakib pajak tersebut.

"Ini kesempatan yang baik untuk melunasi pajak yang selama ini menjadi beban pada masyarakat Kota Singkawang," ujarnya.

Selain itu juga sebagai upaya untuk mewujudkan Singkawang menjadi daerah yang taat pajak.

"Pajak itu sendiri pun nanti kita gunakan untuk pembangunan," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved