Bapenda Singkawang Adakan Penghapusan Denda PBB-P2 

Kemudian untuk latar belakang dalam hal penghapusan denda secara massal diadakan karena Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Pemerintah Kota.

|
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Dalam rangka HUT Kota Singkawang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang mengadakan Penghapusan Denda PBB-P2. Kepala Bidang Pendataan BKD Singkawang, Ihsan menerangkan untuk aturan penghapusan denda sudah diatur dalam Perwako 55 Tahun 2019 bisa secara perorangan ataupun secara massal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka HUT Kota Singkawang, Badan Keuangan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang mengadakan Penghapusan Denda PBB-P2.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Singkawang, Ihsan menerangkan untuk aturan penghapusan denda sudah diatur dalam Perwako 55 Tahun 2019 bisa secara perorangan ataupun secara massal.

Kemudian untuk latar belakang dalam hal penghapusan denda secara massal diadakan karena Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Pemerintah Kota.

"Karena masuk dalam kriteria tersebut dasar kita yang pertama, memang karena Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Singkawang," katanya saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak, pada Kamis 3 Oktober 2024 di Singkawang.

Selanjutnya ketentuan dalam Penghapusan Denda PBB-P2 disampaikan Ihsan, berlangsung dari tahun 1994 hingga 2023.

Baca juga: Martinus Irianto Ungkap di Singkawang Sudah Capai 100 Persen Desa Berlistrik 

"Dalam rangka HUT Pemkot dan sebagai upaya membantu masyarakat juga, kita bukalah pembebasan denda dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2023," ungkapnya.

Lalu untuk periode pembayaran dimulai pada 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024. Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pembayaran juga bisa dilakukan via online maupun datang langsung ke kantor.

"Karena kita sudah buka, dan antusias warga cukup tinggi," ucapnya.

Pembayaran melalui online, ia mengatakan bisa melalui ATM Bank Kalbar, BCA Moblie ataupun aplikasi-aplikasi pembayaran lainnya seperti Tokopedia, LinkAja, Blibli, dan lain-lainnya.

"Kita pun sudah buka dichannel-channel pembayaran bisa melalui pembayaran online," jelasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved