Pilkada Mempawah 2024
Bawaslu Mempawah Pastikan Maksimalkan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
“Untuk pelanggaran kampanye belum ada. Kami juga terus memonitor rekan-rekan pengawas baik di kecamatan maupun desa dan kelurahan agar memaksimalkan p
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah, Hanise, memastikan pihaknya terus memaksimalkan pengawasan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Serentak tahun 2024.
“Saat ini, seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat atas sampai pengawas desa dan kelurahan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di masyarakat, yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang,” ujar Hanise, Kamis 3 Oktober 2024.
Hanise menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Untuk pelanggaran kampanye belum ada. Kami juga terus memonitor rekan-rekan pengawas baik di kecamatan maupun desa dan kelurahan agar memaksimalkan pengawasan,” tegasnya.
Hanise juga ikut menjabarkan terkait bentuk pelanggaran dalam kampanye, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada pasal 57 menetapkan ada 11 larangan dalam berkampanye.
• Pemkab Mempawah Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Sungai Pinyuh
"Yakni dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, dilarang menghina seseorang, SARA pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024. Dilarang pula melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu doma parpol, perseorangan maupun kelompok masyarakat,” jelasnya.
Larangan lainnya, sambung Hanise, kampanye tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok atau parpol.
“Kemudian, pada saat kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Dilarang pula mengancam dan menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Selanjutnya, dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Kampanye juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, sarana pendidikan, pawai berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, serta dilarang berkampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Apabila larangan-larangan ini dilakukan oleh Paslon peserta Pilkada Serentak 2024, maka dikategorikan dalam bentuk pelanggaran kampanye,” tutupnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pilkada Mempawah 2024
Kampanye
pengawasan
Bawaslu
Pilkades
Hanise
Kalimantan Barat
Kalbar
Mempawah
Kamis 3 Oktober 2024
Pj Bupati Ismail Ucapkan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Erlina-Juli Suryadi Burdadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
HASIL LENGKAP Rekapitulasi Suara Pilkada Mempawah 2024, Cek Perolehan Suara Petahana Erlina |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Pilkada Menurun Dibanding Pemilu 2024, Ini Tanggapan Ketua KPU Mempawah |
![]() |
---|
Peroleh 64.840 Suara di Pilkada Mempawah, Pasangan Erlina-Juli Unggul 11.939 dari Mardan-Bukhori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.