Pilkada Serentak 2024

KPU Sambas Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Sulit Dijangkau 

"Kalau di Kecamatan Sejangkung di Desa Sepantai termasuk daerah yang diprioritaskan, karena mereka letaknya sulit terjangkau," tambahnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sejumlah petugas melakukan pemasangan bilik suara dan kotak suara dari kardus di gudang logistik KPU Sambas. Petugas menyiapkan logistik berupa bilik suara itu untuk persiapan Pilkada di Kabupaten Sambas, Selasa 1 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas memprioritaskan sejumlah daerah di Kabupaten Sambas yang sulit dijangkau dalam pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu 2 Oktober 2024.

Beberapa daerah itu diantaranya di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, sebagian Kecamatan Tebas dan Kecamatan Sejangkung.

Kasubbag Keuangan Umum Logistik KPU Sambas Samsul Hadi mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pendistribusian logistik pilkada ke wilayah-wilayah sulit terjangkau.

"Wilayah yang letaknya sulit terjangkau diprioritaskan untuk dilakukan pendistribusian logistik pilkada," jelas Samsul Hadi.

Samsul Hadi menyebutkan, sebagian daerah yang sulit terjangkau di Sajingan Besar. Terdapat dua desa di Kecamatan Tebas yakni Bukit Segoler dan Maribas.

Baca juga: Subsatgas OMP Polsek Pemangkat Amankan Kampanye Dialogis Calon Bupati Sambas Numor Urut 2

"Kecamatan Tebas, ada yang melewati sungai yakni ada di Desa Bukit Segoler dan Maribas," imbuhnya.

Selain itu, wilayah yang sulit dijangkau terdapat di Kecamatan Sajingan Besar dan sebagian Kecamatan Sejangkung.

"Kalau di Kecamatan Sejangkung di Desa Sepantai termasuk daerah yang diprioritaskan, karena mereka letaknya sulit terjangkau," tambahnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan pendistribusian logistik surat suara ditargetkan satu hari sebelum pemungutan sudah sampai di TPS.

"Untuk surat suara belum bisa kita pastikan kapan mulai didistribusikan sampai kapan karena masih proses. Batas maksimal kita datang ke KPU Sambas minimal sepekan sebelum pencoblosan," ucapnya.

"Karena kita menyampaikan ke KPPS batas maksimal satu hari sebelum pemungutan suara," tegasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved