Pilkada Serentak 2024

KPU Kalbar Membuka Pelayanan DPTb Pilkada Serentak 2024

Sementara paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi pemilih dengan kategori, menjalani tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI
Komisioner KPU Kalbar, Suryadi saat diwawancarai, jelaskan tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 berlangsung sejak 14-21 September 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024 lalu.

Setelah Pleno tersebut,  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kalbar, Suryadi mengatakan selanjutnya KPU Kabupaten Kota se-Kalbar membuka pelayan pemilih yang akan mengajukan pindah memilih (DPTb).

Dijelaskannya, adapun untuk layanan pindah memilih dikhususkan bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT pemilihan kepala daerah, dan dimungkinkan di hari pemungutan nanti tidak bisa menggunakan haknya sesuai yang sudah terdaftar.

“Maka mereka boleh mengajukan pindah memilih dengan ketentuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (27 November mendatang) untuk Sembilan kategori alasan pindah memilih dengan kategori yang dimaksud, diantaranya tugas belajar atau menempuh Pendidikan, pindah domisili, bekerja diluar domisili,”ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.

Sementara paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi pemilih dengan kategori, menjalani tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Penerimaan Pendaftaran PPPK di Kota Pontianak Dibuka Sebanyak 827 Formasi

Lalu menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
 
“Jadi untuk para pemilih yang akan mengajukan pinda memilih diharuskan membawa KTP-elektronik, dan melampirkan bukti dukung sesuai dengan alasan pengajuan pinda memilihnya, bisa berupa surat keterangan dari instansi yang berwenang,”tegasnya.
 
Sementara alur pengajuan pindah memilihnya bisa diurus di tempat asal pemilih terdaftar atau tempat tujuan yang akan menjadi tempat baru nanti dengan mendatangi petugas pelayanan, baik itu di KPU di kabupaten kota, PPK di Kecamatan atau bisa juga ke PPS (Desa/Kelurahan).

“Jadi semua proses pengajuannya tersistem dalam system informasi data pemilih (SIDALIH). Kami KPU Provinsi juga sudah mengintruksikan jajaran KPU Kabupaten Kota, agar mensosialisasikan pelayanan DPTb ini kesemua pihak, dan juga agar membuka posko pelayanan dimasing-masing tingkatan hingga ke Desa dan Kelurahan,”jelasnya.

Ia berharap untuk para pemilih yang akan mengajukan pindah memilih untuk dapat dipersiapkan dokumen yang diperlukan, dan agar dapat diajukan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved