Lima Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Satpol PP di Kos-kosan

Pasangan yang terjaring razia tersebut dikenakan denda paksa sebesar Rp 500 ribu per orang karena melanggar Perda.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Petugas satpoll PP Pontianak saat melakukan razia kos- kosan di Pontianak Kota, Sabtu 28 September 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK- Lima pasangan tanpa ikatan sah di sejumlah kamar kos - kosan di Kota Pontianak, Sabtu 28 September 2024 pagi.


Pada razia kos itu, Satpol PP Kota Pontianak merazia sejumlah Kos - kosan yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.

Kepala Satpol PP Pontianak Sudiantoro menyampaikan razia kos tersebut dalam upaya penegakan perda nomor 19 tahun 2021 tentang Ketertiban umum sekaligus mencegah perbuatan asusila serta penyakit masyarakat lainnya.

Setelah terjaring razia, seluruh pasangan tidak sah yang ditemukan petugas se kamar langsung di bawa ke kantor Satpol PP Pontianak untuk didata.

Pasangan yang terjaring Razia tersebut dikenakan denda paksa sebesar Rp 500 ribu per orang karena melanggar Perda.

Polsek Pontianak Barat Beserta Tiga Pilar Gelar Razia Layangan, Cegah Korban Benang Layangan


Hal tersebut sesuai dengan pasal 32 ayat 2, dan pasal 66 ayat 1 huruf L Perda nomor 19 tahun 2021.

"Per orang akan dikenakan denda paksa sebesar 500 ribu rupiah, sesuai Perda," ungkap. 

Selain itu, ia katakan Satpol PP akan memanggil pemilik kos yang kedapatan di rumah kosnya terjaring pasangan yang tidak untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved