Ragam Contoh

Ciri-Ciri Norma Hukum, Pengertian dan Contohnya, Apa Itu Norma Hukum?

Dalam sebuah negara atau wilayah tertentu, norma hukum akan tercantum dalam sebuah aturan yang sudah dilindungi hukum.

Instagram
Ciri pertama dari norma hukum adalah menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas. 

Pada jenis norma ini, sanksi bisa berupa pemidanaan, denda, hingga hukuman sosial.

Berbagai jenis sanksi itu tentu sudah disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah dilakukan.

Selain itu, sanksi yang diberikan juga sudah tercantum dalam Undang-Undang bersama dengan hukum yang diberlakukan.

Karena itu, sanksi juga harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti sanksi dari hukum pidana dan perdata akan berbeda. Pada hukum pidana, sanksi bisa berupa vonis hukuman penjara, hukuman kurungan, denda, dan sanksi lain yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan sanksi dari hukum perdata bisa berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutief.

Putusan condemnatoir merupakan putusan hukuman yang membuat pihak yang kalah melakukan sesuatu sesuai dengan kesepakatan.

Lalu declaratoir adalah sebuah putusan yang hanya menerangkan kondisi dari masalah yang terjadi, tanpa adanya hukuman.

Dan putusan constitutief merupakan sebuah putusan yang menimbulkan keadaan hukum baru, seperti putusan perceraian.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved