Ragam Contoh

Ciri-Ciri Norma Hukum, Pengertian dan Contohnya, Apa Itu Norma Hukum?

Dalam sebuah negara atau wilayah tertentu, norma hukum akan tercantum dalam sebuah aturan yang sudah dilindungi hukum.

Instagram
Ciri pertama dari norma hukum adalah menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mari kita simak materi pelajaran PPKn mengenai pengertian norma dalam hukum

Norma hukum merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh banyak unsur masyarakat atau wilayah tertentu.

Jenis norma ini juga dianggap penting untuk disepakati, karena berisi tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Dalam sebuah negara atau wilayah tertentu, norma hukum akan tercantum dalam sebuah aturan yang sudah dilindungi hukum.

Di Indonesia, norma hukum yang berlaku sudah tercantum dalam Peraturan

Perundang-Undangan serta norma yang sudah berlaku di masyarakat tertentu.

Pada dasarnya norma hukum yang tercantum dalam Undang-Undang merupakan beberapa kumpulan norma yang sudah ada di lingkungan masyarakat.

Kunci Jawaban IPS Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Contoh Norma Adat Istiadat

Berbagai norma tersebut dijadikan norma hukum karena penting untuk dilakukan atau dihindari.

Dengan adanya kekuatan hukum, maka aturan akan lebih ditaati oleh masyarakat banyak.

Cara ini akan memberikan dampak pada adanya perdamaian dan ketentraman setiap harinya.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Setelah memahami pengertian dari norma hukum, sekarang kamu juga perlu tahu ciri-ciri dari jenis norma ini.

Dengan mengenali ciri-ciri dari jenis norma ini, kamu bisa membedakannya dengan jenis norma lainnya.

1. Jadi Panduan Hidup

Ciri pertama dari norma hukum adalah menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas.

Sehingga umumnya, norma ini berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan yang perlu diikuti oleh masyarakat.

2. Tidak Dibuat dengan Sembarangan

Ciri lain dari jenis norma ini adalah proses pembuatannya tidak sembarangan oleh masyarakat.

Setelah dibuat, norma ini harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi.

Dengan begitu, norma hukum yang sudah dibuat akan memiliki kekuatan hukum.

3. Bersifat Harus Dipatuhi

Norma hukum juga bisa dikenali dari sifatnya yang harus dipatuhi.

Sehingga norma ini akan mengikat pada setiap warga negara yang ada di wilayah tertentu.

Sifat mengikat ini juga berkaitan dengan adanya kekuatan hukum yang mengikuti jenis norma ini.

4. Adanya Hukuman

Norma hukum juga dikenal memiliki sanksi bagi yang tidak mematuhi norma yang sudah dibuat.

Sanksi dalam norma hukum pun sudah ditetapkan dan ikut dicantumkan dalam aturan resmi.

Tapi, seperti apa sanksi yang bida didapatkan saat melakukan pelanggaran pada norma hukum yang ada?

6 Contoh Persiapan Nikah untuk Laki-Laki Menurut Psikolog

Sanksi Norma Hukum

Sanksi dari norma hukum sebenarnya cukup beragam dan berbeda dengan beragam norma lainnya.

Pada jenis norma ini, sanksi bisa berupa pemidanaan, denda, hingga hukuman sosial.

Berbagai jenis sanksi itu tentu sudah disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah dilakukan.

Selain itu, sanksi yang diberikan juga sudah tercantum dalam Undang-Undang bersama dengan hukum yang diberlakukan.

Karena itu, sanksi juga harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti sanksi dari hukum pidana dan perdata akan berbeda. Pada hukum pidana, sanksi bisa berupa vonis hukuman penjara, hukuman kurungan, denda, dan sanksi lain yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan sanksi dari hukum perdata bisa berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutief.

Putusan condemnatoir merupakan putusan hukuman yang membuat pihak yang kalah melakukan sesuatu sesuai dengan kesepakatan.

Lalu declaratoir adalah sebuah putusan yang hanya menerangkan kondisi dari masalah yang terjadi, tanpa adanya hukuman.

Dan putusan constitutief merupakan sebuah putusan yang menimbulkan keadaan hukum baru, seperti putusan perceraian.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved