Pemda Kapuas Hulu Awasi Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Mataso - Ulak Pauk Embaloh Hulu 

Marthen menjelaskan bahwa, hingga saat ini proses pengerjaan proyek ruas jalan tersebut adalah pekerjaan Beton Fc’15 Mpa untuk bahu jalan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Proses pengerjaan proyek ruas jalan Mataso - Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu. Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu, Marthen menyampaikan bahwa, pengawasan yang dilaksanakan oleh pihaknya adalah untuk bertujuan mengontrol progres pekerjaan dilapangan yang dikerjakan oleh penyedia jasa/kontraktor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terus melakukan pengawasan proyek pembangunan long segment ruas jalan Mataso - Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu.

Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu, Marthen menyampaikan bahwa, pengawasan yang dilaksanakan oleh pihaknya adalah untuk bertujuan mengontrol progres pekerjaan dilapangan yang dikerjakan oleh penyedia jasa/kontraktor.

"Kita juga sekaligus mendengar langsung kendala – kendala yang terjadi dilapangan, serta memantau kesiapan penyedia jasa atau kontraktor agar nantinya pekerjaan bisa dikerjakan sesuai dengan volume kontrak yang ada dan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan," ujarnya, Selasa 24 September 2024.

Marthen menjelaskan bahwa, hingga saat ini proses pengerjaan proyek ruas jalan tersebut adalah pekerjaan Beton Fc’15 Mpa untuk bahu jalan.

"Diharapkan dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu Sambut Kedatangan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Kapuas Hulu

Selain itu kata Marthen, pengawasan lapangan ini dilakukan agar pelaksanaan pekerjaan dilapangan dapat berjalan dengan baik, dan pekerjaan yang sedang dilakukan bisa sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.

"Ya terutama pekerjaan beton ini harus selalu dipantau dan dikontrol, untuk campurannya agar mutu beton tetap terjaga dan campuran sesuai dengan DMF/JMF yang sudah disepakati," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved