Berita Viral

Resmi Batal! Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite Dibatasi per 1 Oktober 2024 di SPBU Cek Lagi Disini

Resmi batal, aturan pembatasan BBM Subsidi per 1 Oktober 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok Tribun
Ilustrasi. Seorang pegawai SPBU sedang melayani pengisian BBM. Resmi Batal! Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite Dibatasi per 1 Oktober 2024 di SPBU Cek Lagi Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi batal, aturan pembatasan BBM Subsidi per 1 Oktober 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia selengkapnya cek disini. 

Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutip artikel Kompas.com.

Ia mengungkapkan bahwa pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 belum siap.

"Feeling saya belum," ujar Bahlil, Jumat 20 September 2024.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih membahas aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan.

TERUNGKAP Harga BBM Jenis Baru yang Disebut Rendah Sulfur, Jauh Lebih Murah dari Pertalite

"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan?

Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran.

Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa formulasi beleid yang dikeluarkan nantinya harus tersalurkan secara adil kepada petani dan nelayan.

"Karena itu sekarang kita lagi godok," tambahnya.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM.

Bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Bahlil juga mengaku belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, karena masih dalam kajian.

Sementara Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menambahkan hal terkait.

Ia menyatakan bahwa pemerintah masih mendalami mekanisme penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.

Termasuk kriteria penerimanya.

"Kita masih dalami.

Masih didalami sampai siap operasional.

Saya enggak bisa ngomong waktunya," ujarnya.

Meskipun belum dapat memastikan waktu pemberlakuannya, Agus memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran pasti akan diberlakukan.

Ia mencatat bahwa selama ini penyaluran BBM subsidi masih belum tepat sasaran.

Pemerintah sedang mengkaji kategori kendaraan yang menjadi penerima BBM subsidi, salah satunya angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek dan taksi online.

"Angkutan umum online. ASK. Itu yang sedang didalami seperti apa nanti validasinya.

Kalau yang jelas angkutan umum kan berwarna kuning, (ASK) ini berwarna hitam. Ini sedang kita pikirkan validasi seperti apa lagi untuk bisa dapat," jelasnya.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengharapkan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024.

Namun terpaksa mundur karena masih dalam proses finalisasi.

FAKTA Baru Pertamax Masuk Kategori BBM Tinggi Sulfur Mirip Pertalite, Pertamina Bilang Begini

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Melainkan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan dan tepat sasaran.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved