Berita Viral

Harga Rokok Melejit Hanya Bikin Pendapatan Negara Merosot, Perusahaan Menjerit

Berdasarkan fakta di lapangan, menjamurnya rokok ilegal dengan harga yang relatif jauh lebih murah menjadi satu di antara alasannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kontan
Ilustrasi rokok. Harga Rokok Melejit Hanya Bikin Pendapatan Negara Merosot, Perusahaan Menjerit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kenaikan harga rokok ternyata berbanding terbalik dengan pendapatan negara dari cukai rokok yang semakin merosot.

Berdasarkan fakta di lapangan, menjamurnya rokok ilegal dengan harga yang relatif jauh lebih murah menjadi satu di antara alasannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah membahas Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

RPMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos atau plain packaging.

Aturan tersebut menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.

Resmi Berlaku! Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran Per 1 Agustus 2024, Cek Aturan Baru Disini

Kementerian terkait dan berbagai stakeholders membahas aturan itu lewat diskusi bertajuk “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Namun, pihak Kemenkes yang turut diundang ke diskusi tersebut, tidak hadir.

Produksi rokok legal turun

Dalam diskusi, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, aturan kemasan rokok polos menabrak peraturan yang satu dengan lainnya.

“Yang satu tidak boleh pakai brand, yang lainnya harus pakai brand karena Undang-Undang menyatakan begitu,” kata Iwantono.

Iwantono mengatakan, produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos diterapkan. “Produksi pasti menurun yang (rokok) legal, sementara konsumsi tidak menurun, tapi meningkat,” kata Iwantono.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengingatkan kepada pemerintah bahwa PP Nomor 28 tahun 2024 itu juga akan menurunkan penyerapan tembakau lokal.

Henry mengatakan, penyerapan tembakau lokal sudah turun semenjak kabar PP tersebut dibahas

 “Dalam beberapa tahun terakhir, ditambah lagi dengan isu-isu kemasan polos dan peraturan-peraturan yang makin eksesif, petani merasakan penyerapannya berkurang,” kata Henry.

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun kemarin, serapannya turun 20-25 persen,” ujar Henry melanjutkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved