CPNS 2024

Simak Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Ini yang Tidak Diperbolehkan

Perlu diingat kalau tata tertib dan aturan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi pusat dan daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sebelum dan saat ujian, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi peserta SKD. Berikut tata tertib SKD yang wajib dipatuhi: 

- Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti CAT SKD CPNS atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk ke area seleksi untuk mencegah kerumunan. 

- Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.

BERUBAH Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Terbaru di Portal sscasn.bkn.go.id Cek Disini

Tata tertib di dalam ruang ujian dilarang:

  1. Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.
  2. Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
  3. Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.
  4. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
  5. Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
  6. Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Pria:

  • Menggunakan kemeja putih lengan panjang
  • Tidak menggunakan ikat pinggang 
  • Menggunakan sepatu hitam formal
  • Menggunakan celana panjang berbahan kain (bukan jeans, chinnos atau carduroy)

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Wanita:

  • Bagi yang berhijab, menggunakan kerudung hitam polos
  • Menggunakan kemeja putih lengan panjang berkerah
  • Tidak menggunakan aksesoris (gelang, kalung, cincin dan jam tangan)
  • Rok panjang berwarna hitam berbahan kain (bukan jeans, chinnos atau carduroy)
  • Menggunakan sepatu hitam formal

Simak! Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Passing Grade SKD CPNS 2024

Berikut passing grade SKD CPNS 2024:

1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Tes intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora

  • Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved