Berita Viral

BERUBAH Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Terbaru di Portal sscasn.bkn.go.id Cek Disini

Cek lagi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 di portal sscasn.bkn.go.id bagi para peserta yang mendaftar bisa dilihat disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. SSCASN
Tangkap layar laman sscasn.bkn.go.id. CEK Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Terbaru di Portal sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 di portal sscasn.bkn.go.id bagi para peserta yang mendaftar bisa dilihat disini.

Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.

Passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Berisi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang akan diujikan kepada peserta.

Cara Cek Nilai SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap Link Download Sertifikatnya

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?

Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Untuk diketahui, passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Artinya setiap peserta harus melampaui nilai tersebut.

Passing grade SKD CPNS di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus.

Seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved