CPNS 2024

Simak Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Ini yang Tidak Diperbolehkan

Perlu diingat kalau tata tertib dan aturan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi pusat dan daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sebelum dan saat ujian, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi peserta SKD. Berikut tata tertib SKD yang wajib dipatuhi: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata tertib yang wajib dipatuhi saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi akan menghadapi tes SKD.

Tes SKD CPNS akan berbasis computer based test (CAT).

Tahap seleksi kedua ini akan diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Dalam ujian SKD mendatang, terdapat tata tertib yang wajib pelamar CPNS ikuti.

Berikut Nilai Aman Lolos SKD CPNS 2024, Berapa Passing Grade Tahun Ini?

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

Perlu diingat kalau tata tertib dan aturan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi pusat dan daerah.

Namun, jika mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 berikut tata tertib SKD CPNS 2023:

- Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai dengan sesi masing-masing untuk mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril, hingga mobilitas ke ruang ujian.

- Berpakaian rapi dan sopan berupa kemeja putih polos, bukan kaus, dengan bawahan kain hitam, bukan jeans atau korduroi, mengenakan sepatu tertutup warna hitam, bukan sepatu sandal atau sandal, serta jilbab warna hitam bagi peserta yang menggunakan.

- Membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki kode batang, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

- Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.

- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.

- Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved