Dalam Sepekan, Subdit 1 Narkoba Sita Sabu 1,5 kg di Pontianak Utara

elain itu kedua tersangka ZK dan MH di lakukan pemeriksaan lebih lanjut selain untuk proses hukum juga untuk pengembangan kasus

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
dua pemuda berinisial ZK dan MH bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di amankan Anggota lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar di dua penginapan yang berada di kecamatan Pontianak Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam sepekan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 514 gram dan 1.05 kg  di penginapan yang berada di kecamatan Pontianak utara.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan tertangkapnya dua pemuda dalam sepekan terkait narkoba jenis sabu itu bermula hasil penyelidikan anggota lidik dan informasi dari masyakat yang di peroleh di lapangan.

Kepada Tribun Pontianak, Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly iskandar muda mengatakan untuk lokasi pertama yakni Pada Selasa, 10 September 2024 malam sekira pukul 18.20 WIB di salah satu Hotel di Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

"Di lokasi tersebut diamanakan satu orang pria berinisial ZK usia 30 tahun warga Bulak Banteng Kelurahan Sidopoto Wetan  Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya  Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti 5  klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±514 gram, 1 unit motor yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol KB 5214 NJ dan  1 unit handphone." ujar Dirresnarkoba Thelly didampingi Kasubdit 1 AKBP Bermawis.

Dikatakannya lagi, selanjutnya pengungkapan kedua yakni pada Jum’at, 13 September 2024 malam sekira pukul 19.25 WIB di Penginapan Jl. 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Baca juga: Pj Wako Pontianak Buka Secara Langsung Opening Relokasi Kantor BSI KCP Pontianak Siantan

"Di lokasi tersebut satu pemuda berinisoal MH usia 47 Tahun warga Jalan Gaya Baru Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1 plastik warna biru muda merek 1688 yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±1055 gram, 1   klip plastik  transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,8gram dan 1 unit handphone," ungkapnya

Lanjutnya, saat ini kedua pemuda tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar berikut barang bukti narkoba  jenis sabu dan lainya tersebut di sita untuk proses hukum selanjutnya.

"Selain itu kedua tersangka ZK dan MH di lakukan pemeriksaan lebih lanjut selain untuk proses hukum juga untuk pengembangan kasus," pungkas Dirresnarkoba Polda Kalbar. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved