Berita Viral

Resmi NaiK! Daftar Lengkap Harga Minuman Manis Dalam Kemasan Per 1 Januari 2025 Cek Disini

Resmi naik harga minuman manis dalam kemasan per 1 Januari 2025 semua merek selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Resmi NaiK! Daftar Lengkap Harga Minuman Manis Dalam Kemasan Per 1 Januari 2025 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik harga minuman manis dalam kemasan per 1 Januari 2025 semua merek selengkapnya cek disini.

Mulai 2025, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan masuk ke dalam daftar barang yang dikenai cukai.

Wacana ini tertuang di RUU APBN 2025 yang disampaikan bersamaan dengan Pidato Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus lalu.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarifnya paling rendah sebesar 2,5 persen.

Nantinya, tarif tersebut direncanakan akan naik secara bertahap hingga 20 persen.

Dengan tarif cukai 20 persen, konsumsi minuman berpemanis diproyeksikan akan turun hingga 17,5 persen dan menghasilkan potensi pendapatan negara senilai Rp 3,6 triliun per tahu.

RESMI Naik! Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Terbaru Per 16 September 2024 Kini Jadi Rp 18 Ribu

Saat ini, belum terdapat aturan yang merinci jenis dan batas kandungan gula atas produk minuman berpemanis yang akan dikenai cukai.

Namun, jika merujuk ke definisinya sebagaimana dikutip dari majalah Media Keuangan milik Kementerian Keuangan, pungutan cukai MBDK dapat meliputi minuman bersoda, berenergi, sirup, serta teh dan kopi kemasan, baik yang sudah berbentuk cair, maupun konsentrat dan bubuk yang masih perlu diolah lagi.

Pemungutan cukai baru ini, bersama dengan cukai atas produk mengandung tembakau dan alkohol yang telah lama dipungut, diperkirakan akan menghasilkan pendapatan cukai senilai Rp 244,2 triliun dalam APBN 2025.

Namun, tujuan utama cukai minuman berpemanis sebenarnya bukan untuk menaikkan anggaran pemerintah.

Meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular di masyarakat menjadi alasan berbagai pihak mendesak pemerintah mengambil kebijakan intervensi untuk membatasi konsumsi minuman berpemanis.

Pada Juli 2024, sebulan sebelum RUU APBN itu disampaikan, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula di masyarakat melalui pemungutan cukai.

Termasuk dalam definisi konsumsi gula tersebut merupakan minuman berpemanis yang diyakini menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes tipe 2.

Banyak riset menunjukkan adanya korelasi antara risiko diabetes dan tingkat konsumsi minuman berpemanis.

Misalnya, dalam studi yang dipublikasikan American Diabetes Association (2019), orang yang setiap hari mengonsumsi minuman berpemanis ditemukan memiliki risiko lebih tinggi mengidap diabetes tipe 2 dalam 4 tahun ke depan dibanding orang yang jarang mengonsumsinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved