Berita Viral

Dipermudah! Aturan Baru Naik Kereta Api Kini Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket

Resmi dipermudah aturan naik kereta api terbaru kini penumpang tak perlu lagi KTP hingga bukti tiket diseluruh stasiun.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PT KAI Daop 1 Jakarta
Face recognition untuk boarding kereta api di stasiun. Dipermudah! Aturan Naik Kereta Api Kini Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket. 

Berikut ini daftarnya:

- Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir dan Bekasi

- Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung dan Kiaracondong

- Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon

- Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, dan Tegal

- Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto dan Kutoarjo

- Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan

- Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun

BERUBAH Lokasi Boarding Face Recognition di Stasiun Kereta Api Seluruh Indonesia Cek Disini

- Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang

- Daerah Operasi 9 Jember: Jember Divisi Regional I Sumatera Utara: Medan

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved