Berita Viral
Dipermudah! Aturan Baru Naik Kereta Api Kini Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket
Resmi dipermudah aturan naik kereta api terbaru kini penumpang tak perlu lagi KTP hingga bukti tiket diseluruh stasiun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah aturan naik kereta api terbaru kini penumpang tak perlu lagi KTP hingga bukti tiket diseluruh stasiun.
Transformasi layanan digital yang diterapkan menjadi alasannya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini telah menyediakan fasilitas face recognition (pengenalan wajah) secara daring melalui aplikasi Access by KAI.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan hal ini dikutip dari laman KAI, Kamis (12/9/2024).
"Kami kini menyediakan pendaftaran untuk layanan face recognition melalui Access by KAI untuk memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan yang sederhana, mudah, dan efisien," ungkap Anne.
• RESMI Diskon! Cara Dapat Tiket Kereta Api Murah Berlaku Ketentuan dan Syaratnya Cek Disini
Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Buka tab menu akun pada Access by KAI.
- Pilih menu Registrasi Face Recognition.
- Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
- Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.
- Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.
- Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.
- Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Proses registrasi berhasil dan selesai.
Sementara jika ingin melakukan pengenalan wajah di tempat, KAI telah menyediakan fasilitasnya di boarding gate 19 stasiun Pulau Jawa dan Sumatera.
| Momen Selfie Berujung Penyitaan HP, Aksi Magnus Carlsen Jadi Sorotan |
|
|---|
| Cahaya Misterius di Langit Lampung Hebohkan Warga, Ahli Sebut Bukan Meteor |
|
|---|
| Viral Polisi Mundur Usai Dimutasi saat Tangani Kasus Korupsi, Kini Pilih Jualan Kopi |
|
|---|
| Cinta dan Pengorbanan Kakek 82 Tahun Tempuh 12 Jam Perjalanan Demi 30 Menit Bersama Istri di ICU |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan! Aturan WFH 2026 Terbaru 2026 Lengkap Isi 5 Poin Penting, PNS Wajib Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kereta-api-di-stasiun-Sudah-ada-19-stasiun.jpg)