BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Luncurkan Program Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan

34.400 peserta ini adalah total target kepesertaan untuk tahun 2025, agar Pemkab Ketapang mendapat capaian universal coverage yang kita inginkan....

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Peluncuran program perlindungan 34.400 pekerja rentan oleh BPJS Ketenagakerjaan Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang menggelar grand launching perlindungan 34.400 pekerja rentan di salah satu hotel Ketapang, Rabu 10 September 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Zeid Eriza Putra mengatakan, dari 34.400 pekerja yang dijadikan target, 17 ribu orang di antaranya telah terlindungi jaminan sosial dari Pemkab Ketapang melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

"34.400 peserta ini adalah total target kepesertaan untuk tahun 2025, agar Pemkab Ketapang mendapat capaian universal coverage yang kita inginkan," kata Zeid.

Pekerja rentan yang dijadikan target kepesertaan, kata Zeid, adalah mereka yang bukan bekerja di sektor formal. Termasuk bagi mereka yang tidak memiliki kepastian pendapatan, seperti petani, nelayan hingga pedagang kecil. 

"Untuk segmentasi pekerja bukan penerima upah, iurannya Rp16.800 perorang dan perbulan akan mendapat dua manfaat, yakni program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian," ujarnya.

Mengenal LIDIA, Asisten Virtual Kantor Imigrasi Ketapang Bantu Berikan Informasi Kepada Masyarakat

Zeid menyebut, pada program kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan tanggungan biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan jumlah atau biaya yang tak terbatas.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan saat menyerahkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan saat menyerahkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat. (TRIBUNFILE/ISTIMEWA)

Jika peserta meninggal dunia, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.

"Kalau JKM meninggal karena sakit yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan minimal tiga tahun kepesertaan, akan dapat beasiswa. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bisa langsung dapat beasiswa untuk 2 orang anak," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang Farhan mengungkapkan, program ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. 

Pengembangan Layanan di Mal Pelayanan Publik Ketapang, Pemkab MoU dengan Dirjen Bea dan Cukai

Ini menjadi satu di antara komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah. 

Farhan menilai, mereka yang bekerja di bidang informal, tak lepas dari resiko kerja, seperti kecelakaan kerja, hingga ketidakpastian pendapatan. 

Dengan program ini, diharapakan dapat menumbuhkan rasa aman dan kepastian untuk masyarakat agar terus produktif. 

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam melindungi masyarakat, terlebih mereka yang bekerja di sektor informal, agar mereka dapat perlindungan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan," tandasnya.

Grand launching tersebut juga turut dihadiri Bupati Ketapang Martin Rantan beserta jajaran, Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Anang Rafidi hingga pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan keluarga penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved