Terpidana Tipikor Sahbani Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Selanjutnya, dia ditangkap dikediamannya pada Selasa 10 September 2024 dan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Terpidana Tipikor Sahbani (Rompi Merah Muda) saat di amankan oleh tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Intel Kejari kota Singkawang pada Selasa 10 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK, - Tim Tangkap Buron (Tabur ) Kejati Kalbar bersama tim Intelejen Kejari kota Singkawang berhasil mengamankan  satu orang terpidana berstatuskan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) program penyaluran bantuan pangan non tunai untuk keluarga penerima manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan keberhasilan menangkap terpidana perkara tipikor oleh tim Tabur Kejati yang dikendalikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Edyward Kaban.

"Terpidana tersebut bernama Sahbani (58) perkara tipikor dalam program penyaluran bantuan pangan non tunai untuk keluarga penerima manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI,"ujar Kasipenkum pada Rabu 11 September 2024

Dikatakannya lagi," Sahbani merupakan tercatat warga Jl. Yos Sudarso  Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, berlatarbelakangkan seorang
Pensiunan PNS," ungkapnya

Selanjutnya, dia ditangkap dikediamannya pada Selasa 10 September 2024 dan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana terpidnana tersebut sudah bestatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia.

 

Sementara Kepala Kejati Kalbar Edyward Kaban menegaskan untuk terpidana Sahbani ini bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara.

"Adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan Sahbani secara Bersama-sama. Bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain."

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan karena Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan," tegas Kajati Kalbar Edyward Kaban

Satgas Preemtif OMP Kapuas 2024 Polresta Pontianak Bagikan Brosusr Imbauan kepada Warga

Seperti diketahui,  Pada tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi. 

Pada bulan Maret 2020 karena ada wabah covid, bantuan dinaikkan menjadi Rp. 200.000,- dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp. 150.000,- dan berdasarkan kesepakatan bersama maka bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji dan bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM, meskipun dalam Pedoman Umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket.

Bahwa dalam setiap penyaluran bahan pangan, berdasarkan kehendak terpidana Sahbani yang saat itu selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan  Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta kepada  Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warong kepada mereka berdua sebesar Rp. 2.000,- per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved