Berita Viral

DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi

Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Polisi memeriksa kelengkapan surat menyurat terhadap pengendara. DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.

Pengendara yang melanggar lalu lintas atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.

Saat pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen (SIM atau STNK) untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Polisi juga melakukan penindakan serupa ketika menggelar operasi atau razia kendaraan.

Biasanya, razia polisi akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.

KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?

Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk suatu pelanggaran.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menegaskan, polisi berhak menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas, tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.

Menurutnya, penilangan kepada pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi.

Dengan demikian, pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.

"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Sugiyanta menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian.

Ia mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.

Sudah jadi kewenangan polisi

Dasar aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved