Berita Viral
DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi
Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.
Pengendara yang melanggar lalu lintas atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.
Saat pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen (SIM atau STNK) untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Polisi juga melakukan penindakan serupa ketika menggelar operasi atau razia kendaraan.
Biasanya, razia polisi akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.
• KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?
Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk suatu pelanggaran.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menegaskan, polisi berhak menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas, tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.
Menurutnya, penilangan kepada pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi.
Dengan demikian, pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.
"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Sugiyanta menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Ia mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.
Sudah jadi kewenangan polisi
Dasar aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi:
122 Tahun Terkubur Diam-diam, Pesan dalam Botol dari Mercusuar Tua Menguak Cerita Manusia & Sejarah |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
DAFTAR Presiden RI yang Berikan Amnesti dan Abolisi Sebelum Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Pulau Angker Poveglia Jadi Milik Warga Venesia, Dari Legenda Horor ke Taman Harapan |
![]() |
---|
Selamat dari Jatuh dari Lantai 18, Balita di Hangzhou Hidup Berkat Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.