Berita Viral
DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi
Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya.
Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.
"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas.
Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
• RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas.
Yakni dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.