Berita Viral

DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi

Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Polisi memeriksa kelengkapan surat menyurat terhadap pengendara. DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi. 

- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

- Menegakkan hukum

- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya.

Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.

"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas.

Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.

RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas.

Yakni dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved