Berita Viral
DASAR Hukum Polisi Boleh Asal Tilang Pengendara Tanpa Harus Bawa Surat Tugas Resmi
Inilah dasar hukum menegaskan seorang polisi bisa kapan saja menilang pengendara meski tidak dilengkap surat tugas resmi.
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya.
Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.
"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas.
Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
• RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas.
Yakni dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Terungkap! Penyebab Sebenarnya Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz |
|
|---|
| Kotak Sumbangan Pernikahan Dicuri di Gunungkidul, Uang Rp15 Juta Raib |
|
|---|
| Strategi Baru Banten, Penagihan Pajak Kendaraan Dilakukan dari Pintu ke Pintu |
|
|---|
| Dari Sengketa Jadi Petaka: Kisah Tragis Satu Keluarga di Perbatasan Kalimantan |
|
|---|
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DASAR-Hukum-Polisi-Boleh-Asal-Tilang-Pengendara-Tanpa-Harus-Bawa-Surat-Tugas-Resmi.jpg)