Tingkatkan Kerja Sama Pelayanan Hukum dan HAM, Pemkab Kubu Raya Kolaborasi Dengan Kemenkumham Kalbar
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi komunikasi yang dilakukan Kemenkumham Kalbar yang bertujuan mendukung kinerja Pemkab Kubu Raya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi komunikasi yang dilakukan Kemenkumham Kalbar yang bertujuan mendukung kinerja Pemkab Kubu Raya.
Dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar Eva Gantini bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kubu Raya pada Jumat 30 Agustus 2024
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pelayanan tugas hukum dan HAM di wilayah tersebut, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Mustafa, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya Era Herlina, beserta jajarannya.
Kedatangan tim disambut baik dan dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam bidang pelayanan hukum dan HAM, terutama dalam hal administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum, serta pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: BBM Non Subsidi Turun, Ini Tanggapan Warga Pontianak dan Kubu Raya
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar Eva Gantini menyampaikan dalam sambutannya yang menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Eva menjelaskan bahwa setiap tahap pembentukan peraturan, mulai dari pembuatan Naskah Akademis hingga pengharmonisasian, harus melibatkan pihak Kantor Wilayah untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan program nasional.
Sementara itu, Dini Nursilawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyoroti pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil.
"Evaluasi ini dilakukan untuk menilai dampak dari pengaturan baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja."ungkapnya
Selain itu Ary Widya, Analis Hukum Ahli Madya, menambahkan bahwa analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia melalui regulasi yang sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 akan menjadi objek analisis dan evaluasi hukum. Selain itu, diputuskan pula pembentukan tim Pokja Anev yang akan terdiri dari anggota Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda dan Analis Hukum Muda Setda.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan penguatan koordinasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat di wilayah tersebut. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Tren CAPD Naik di RSUD dr Soedarso, Pasien Gagal Ginjal Bisa Cuci Darah di Rumah dengan Aman |
![]() |
---|
Komitmen Tingkatkan Pelayanan, RSUD M Th Djaman Sanggau Gelar Forum Konsultasi Publik |
![]() |
---|
Terdakwa Narkoba di Putussibau Divonis Hukuman Mati, Pengamat : Bukti Keseriusan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT dan Desa |
![]() |
---|
Peristiwa Tragis di Kubu Raya, Perempuan 54 Tahun Meninggal Dunia Disambar Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.