Sembilan Drum Solar untuk Penambang Emas di Boyan Tanjung Disita Polres Kapuas Hulu

"Kami juga menangkap dan menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir beranisial DK sebagai sopir, dan dimana hasil pengakuan tersangka, dirinya membaw

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KAPUAS HULU
Tersangka sopir beranisial DK yang membawa BBM jenis solar saat ditangkap anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu. Minyak tersebut untuk dijual ke tempat penambang emas di wilayah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak sembilan drum bermuatan 2.200 liter, untuk dijual ke tempat penambang emas di wilayah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung, berhasil disita oleh jajaran satuan reserse kriminal Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa, penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Selatan, Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung

"Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Minggu 1 September 2024.

Selain menyita bahan bakar minyak jenis solar, Kepolisian juga mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna Silver Metalik yang mengangkut BBM tanpa dokumen resmi tersebut.

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Tersangka Pencurian Besi Railing Jembatan

"Kami juga menangkap dan menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir beranisial DK sebagai sopir, dan dimana hasil pengakuan tersangka, dirinya membawa minyak tersebut dari Kabupaten Sintang dengan tujuan menjualnya kepada penambang emas di wilayah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung," ucapnya.

Secara tegas, Hendrawan menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena ini sangat penting untuk menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah terjadinya kerugian negara.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun, dengan harapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved