Dishub Kota Singkawang Lakukan Upaya Penertiban Kendaraan Bermotor yang Parkir Sembarangan

Upaya penertiban tersebut terus dilakukan serta himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dan menaati aturan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Parkiran kendaaran mobil dan motor di Jalan P. Diponegoro Kota Singkawang, pada Sabtu 31 Agustus 2024. Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto menerangkan untuk jadwal penertiban dilakukan pada setiap pagi dan sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam upaya menertibkan kendaraan yang terparkir sembarangan di Kota Singkawang, Dinas Perhubungan Kota Singkawang rutin melakukan giat penertiban kendaraan bermotor (Ranmor).

Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto menerangkan giat penertiban sudah berjalan 2 bulan.

"Satu bulan masa sosialisasi dan satu bulan masa penindakan," ucapnya kepada Tribun Pontianak, Sabtu  31 Agustus 2024 di Singkawang.

Upaya penertiban tersebut terus dilakukan serta himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dan menaati aturan.

Personel Polres Singkawang Kawal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periksa Kesehatan di Pontianak

"Imbauan terus menerus sudah kita lakukan," ucapnya.

Eko menerangkan untuk jadwal penertiban dilakukan pada setiap pagi dan sore. Sedangkan untuk malam hari dilakukan dalam tiga kali seminggu yakni pada Malam Selasa, Malam Kamis, dan Malam Minggu.

Ia menekankan upaya penertiban ini akan terus dilakukan sepanjang tahun.

"Penertiban ini akan kita laksanakan terus sepanjang tahun," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved