Pilkada Serentak 2024

DAFTAR Bakal Calon Pilkada Jawa Barat Daftar KPU! Pilgub Jabar Diikuti Anak Pentolan Persib Bandung

Dua pasangan yang telah mendaftar adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

Editor: Syahroni
JAWA BARAT
Logo Pemrov Jawa Barat. Dua pasangan yang telah mendaftar adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah daftar nama-nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar ke KPU Jawa Barat.

Hingga hari ketiga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 14.50 WIB baru dua pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilgub Jabar.

Dua pasangan yang telah mendaftar adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Bakal Calon Pilgub Jakarta Daftar KPU, Apakah Anis Baswedan Maju Pilgub Jakarta 2024

Dedi Mulyadi mengandeng Erwan Setiawan yang merupakan anak dari pentolan Persib Umuh Muchtar.

Umuh menjadi satu diantara pemegang saham Maung Bandung dan berkiprah sebagai manajer Persib hingga sekarang.

Sementara pasangan lainnya yang disebut-sebut akan merapaikan kontestasi Pilgub Jabar adalah Ono Surono dan Acep Adang Ruhiyat.

Namun Ono Surono dan Acep Adang Ruhiyat belum mendaftarkan diri secara resmi pada KPU.

Jawa Barat merupakan provinsi dengan DPT terbanyak di Indonesia berdasarkan hasil Coklit DPT Pemilu 2024 35.714.901 orang.

Baca juga: DAFTAR Bakal Calon Pilgub Kalsel Daftar KPU! Ada Istri dari Gubernur Sahbirin Noor

Daftar Resmi Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat 2024:

  1. Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Pasangan ini didukung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PSI. Kemudian juga beberapa partai nonparlemen memberi dukungan, seperti partai Buruh, Ummat, dan Garuda.

  2. Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie

Pasangan ini didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem.

Hasil Putusan MK Tentang Pilgub 2024:

  * Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved