CPNS 2024

2 Contoh Surat Izin PPPK yang Mau Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Kepastian apakah PPPK bisa mendaftar CPNS 2024 atau tidak dijawab oleh akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bknofficial.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Pegawai PPPK diizinkan ikut seleksi CPNS 2024 dengan beberapa syarat berikut ini. PPPK juga diminta menyertakan surat izin untuk mengikuti CPNS 2024. Berikut surat izinnya. 

Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pihak terkait.

Ketentuan Jika Lulus: Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.

Ketentuan Jika Tidak Lulus: Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas Harian: Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.

Demikian surat izin ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pada tanggal: …………………………..
Pejabat Penandatangan:
(Nama Pejabat)
(Jabatan Pejabat)
(NIP Pejabat)

Surat ini perlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan izin resmi untuk mengikuti proses seleksi.

*Sebagian Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved