CPNS 2024

2 Contoh Surat Izin PPPK yang Mau Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Kepastian apakah PPPK bisa mendaftar CPNS 2024 atau tidak dijawab oleh akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bknofficial.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Pegawai PPPK diizinkan ikut seleksi CPNS 2024 dengan beberapa syarat berikut ini. PPPK juga diminta menyertakan surat izin untuk mengikuti CPNS 2024. Berikut surat izinnya. 

Jabatan : ………………..

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.

Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.

Berikut ketentuannya:

1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS

2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.

Pada Tanggal: ……………..

Nama Pejabat

RESMI! Seleksi PPPK 2024 Dibuka Per 1 September Lengkap Syarat Baru dan Cara Daftar Cek Disini

Contoh 2

Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: …………………………………
NIP: …………………………………
Jabatan: ……………………………
Unit Kerja: ……………………………

Dengan ini memberikan izin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved