Rutan Kelas II B Sanggau Teken MoU Dengan LBH Justitia Populi Sanggau
Tommy berharap bantuan hukum yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga binaan, utamanya pada pendampingan hukum.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sanggau bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Populi Sanggau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum bagi para Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sanggau.
Kegiatan dilaksanakan di Rutan Kelas II B Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 28 Agustus 2024.
Penandatanganan dilakukan langsung Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Donni Isa Dermawan dan Ketua LBH Justitia Populi Tommy Hirono.
Kerjasama yang dijalin merupakan bentuk perhatian dari Rutan Kelas IIB Sanggau bersama LBH Justitia Populi Sanggau terhadap Warga Binaan yang tidak paham hukum atau yang hak hukumnya tidak terpenuhi.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Donni Isa Dermawan menjelaskan kondisi warga binaan di Rutan Sanggau dan masih banyak yang belum di dampingi oleh pengacara.
Baca juga: Pasangan Yohanes Ontot - Susana Herpena Jadi yang Pertama Daftar ke KPU Sanggau
Oleh karenanya, Ia mengajak LBH Justitia Populi Sanggau untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.
Ia juga mengapresiasi atas kerjasama yang dijalin ini, terlebih bantuan hukum sangat dibutuhkan bagi tahanan maupun narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Sanggau.
"Kami harapkan dengan adanya lembaga bantuan hukum ini, kedepannya semua warga binaan di Rutan Sanggau apabila bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan pendampingan hukum,"katanya.
Pihaknya pun bersedia menyiapkan fasilitas yang bisa membantu proses pendampingan hukum dan edukasi hukum di Rutan Kelas II B Sanggau dalam implementasinya.
Sementara itu, Ketua LBH Justitia Populi Sanggau, Tommy Hirono menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan akan membantu warga binaan dalam menjalankan proses hukum yang dialami.
"Baik pidana maupun perdata. Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu," katanya.
Tommy berharap bantuan hukum yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga binaan, utamanya pada pendampingan hukum.
"Bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis, dengan syarat untuk warga yang tidak mampu, baik tidak mampu secara finansial, maupun tidak memahami hukum," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Polwan Polda Kalbar Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Amankam 15 Pendemo yang Anarkis di DPRD Kalbar, 5 Personel Polisi Terluka |
![]() |
---|
20 Tahun Menjadi Ikon Akomodasi Singkawang, Hotel Dangau Tutup Permanen |
![]() |
---|
Cerdas Cermat Adhyaksa Fest Perkuat Pengetahuan Hukum Bagi Pelajar Sambas |
![]() |
---|
Wabup Mempawah Dorong Sinergi Daerah Lewat Gerakan Tanam Cabai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.