Berita Viral

Syarat Penukaran Tabung Gas Elpiji Rusak di Agen Resmi Pertamina per 1 September 2024

Berikut syarat dan kriteria penukaran tabung Gas Elpiji yang rusak di agen resmi Pertamina seluruh Indonesia per 1 September 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi tabung gas elpiji 3kg. Syarat Penukaran Tabung Gas Elpiji Rusak di Agen Resmi Pertamina per 1 September 2024 

Selain itu, Heppy mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga tabung gas elpiji dengan baik, supaya kejadian yang ada dalam unggahan tersebut tidak terulang.

"Karena tidak dapat ditukar. Kami berharap pengguna gas elpiji 3 kg dapat menjaga tabung dengan baik," ucap dia.

Bagaimana keamanan tabung elpiji yang pegangannya patah?

Peneliti di Pusat Riset Metalurgi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yudi Nugraha Thaha menyampaikan, ia belum bisa memastikan soal keamanan pengelasan tabung yang patah agar kembali tersambung.

Menurutnya, tabung elpiji yang rusak sebaiknya tidak digunakan lagi lantaran tidak sesuai dengan standar.

Pasalnya, setiap komponen dalam tabung elpiji telah diatur dan disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Tanah Air.

Oleh karena itu, menggunakan elpiji dengan kemasan tidak sesuai standar dapat memicu beberapa masalah.

"Boleh jadi isi tabung gas cepat habis, gas bocor, banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Harus dilihat kasus per kasus," kata Yudi.

Resmi Berlaku! SIM Indonesia Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri Lengkap Jadwal dan Daftar Negara

Berikut ciri-ciri tabung elpiji yang baik:

- Tampilan tabung mulus dan tidak penyok.

- Terdapat lambang Pertamina, kode produksi, nomor seri, water capacity (kapasitas jika diisi air), tara weight (berat kosong), test pressure, bulan dan tahun pembuatan, serta tanda SNI.

- Terdapat sablon yang menunjukkan bulan dan uji tabung serta emboss (desain timbul) logo Pertamina pada badan tabung.

- Segel dalam keadaan baik.

- Tidak ada kebocoran pada sambungan tabung dengan katup, serta sambungan tabung dengan regulator.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved