Berita Viral

Syarat Penukaran Tabung Gas Elpiji Rusak di Agen Resmi Pertamina per 1 September 2024

Berikut syarat dan kriteria penukaran tabung Gas Elpiji yang rusak di agen resmi Pertamina seluruh Indonesia per 1 September 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi tabung gas elpiji 3kg. Syarat Penukaran Tabung Gas Elpiji Rusak di Agen Resmi Pertamina per 1 September 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan kriteria penukaran tabung Gas Elpiji yang rusak di agen resmi Pertamina seluruh Indonesia per 1 September 2024.

Tidak semua tabung Gas Elpiji yang rusak bisa ditukarkan ke agen Pertamina.

Ada syarat dan kriteria khusus yang berlaku.

Pertanyaan seputar cara penukaran tabung Gas Elpiji rusak akhir-akhir ramai di media sosial

Unggahan warganet yang menunjukkan foto sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon yang bagian atasnya rusak, ramai di media sosial.

Resmi! Harga Gas Elpiji dan Tarif Listrik PLN Terbaru Per 1 September 2024 di Seluruh Indonesia

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @kementrian_humor_indonesia, Selasa 23 Agustus 2024.

Tampak dalam unggahan, bagian atas gas melon yang kerap digunakan untuk pegangan patah dan terpisah dari badan tabung.

"Capek cari tukang LAS muter2 gak ada semua yg mau ngeLAS in (tabung gas elpiji yang patah)," tulis unggahan tersebut.

Beberapa warganet kemudian mempertanyakan, apakah gas elpiji yang rusak seperti dalam unggahan tersebut bisa ditukarkan ke agen Pertamina atau tidak.

Lantas, apakah Pertamina menerima penukaran tabung elpiji yang rusak?

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, tabung elpiji yang rusak parah atau patah tidak dapat ditukarkan di agen Pertamina mana pun.

Sementara untuk tabung elpiji yang rusak ringan, misalnya lecet-lecet pada bagian luar tabung, maka masih bisa ditukarkan.

"Untuk tabung yang rusak parah atau patah handguard seperti pada unggahan itu tidak dapat ditukarkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

Adapun, tabung gas elpiji yang didistribusikan oleh Pertamina akan melalui pengecekan. Kemudian, hanya tabung gas yang lolos quality check (pengecekan kualitas) yang akan dijual dan diedarkan kepada masyarakat.

Selain itu, Heppy mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga tabung gas elpiji dengan baik, supaya kejadian yang ada dalam unggahan tersebut tidak terulang.

"Karena tidak dapat ditukar. Kami berharap pengguna gas elpiji 3 kg dapat menjaga tabung dengan baik," ucap dia.

Bagaimana keamanan tabung elpiji yang pegangannya patah?

Peneliti di Pusat Riset Metalurgi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yudi Nugraha Thaha menyampaikan, ia belum bisa memastikan soal keamanan pengelasan tabung yang patah agar kembali tersambung.

Menurutnya, tabung elpiji yang rusak sebaiknya tidak digunakan lagi lantaran tidak sesuai dengan standar.

Pasalnya, setiap komponen dalam tabung elpiji telah diatur dan disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Tanah Air.

Oleh karena itu, menggunakan elpiji dengan kemasan tidak sesuai standar dapat memicu beberapa masalah.

"Boleh jadi isi tabung gas cepat habis, gas bocor, banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Harus dilihat kasus per kasus," kata Yudi.

Resmi Berlaku! SIM Indonesia Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri Lengkap Jadwal dan Daftar Negara

Berikut ciri-ciri tabung elpiji yang baik:

- Tampilan tabung mulus dan tidak penyok.

- Terdapat lambang Pertamina, kode produksi, nomor seri, water capacity (kapasitas jika diisi air), tara weight (berat kosong), test pressure, bulan dan tahun pembuatan, serta tanda SNI.

- Terdapat sablon yang menunjukkan bulan dan uji tabung serta emboss (desain timbul) logo Pertamina pada badan tabung.

- Segel dalam keadaan baik.

- Tidak ada kebocoran pada sambungan tabung dengan katup, serta sambungan tabung dengan regulator.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved