Berita Viral

RESMI Libur 3 Hari Bulan September 2024 Lengkap Jadwal Sisa Cuti Bersama SKB 3 Menteri Terbaru

Resmi libur tiga hari di bulan September 2024 lengkap jadwal Cuti Bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri terbaru cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi kalender. RESMI Libur 3 Hari di Bulan September 2024 Lengkap Jadwal Cuti Bersama SKB 3 Menteri Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi libur tiga hari di bulan September 2024 lengkap jadwal Cuti Bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri terbaru cek disini.

Pemerintah telah menetapkan tanggal merah dan hari libur nasional pada September 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024.

Mengacu SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari libur nasional September 2024, ada satu hari, yaitu Senin 16 September 2024.

Hari libur nasional pada 16 September 2024 tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Artinya ada long weekend di bulan September 2024.

Kalender 2024, Maulid Nabi Tanggal Berapa? Berikut Penanggalan Hijriah Selama Bulan September 2024

Sepanjang September 2024, hanya ada satu hari libur nasional atau tanggal merah yang bisa dinikmati untuk liburan, yaitu:

- Senin, 16 September 2024: libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

Meski tanggal merah hanya satu hari, masyarakat masih bisa menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dengan tanggal merah jatuh pada hari Senin, berarti ada tiga hari libur secara berturut-turut mulai Sabtu (14/9/2024).

Sisa libur nasional dan cuti bersama 2024

Merujuk SKB 3 Menteri, sepanjang 2024 pemerintah sudah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.

Hari libur itu terdiri dari 17 libur nasional dan 10 cuti bersama.

Sampai pada awal September 2024, masyarakat Indonesia sudah menikmati sebanyak 24 hari libur dari total keseluruhannya sepanjang tahun.

Artinya, masih tersisa 3 hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved